spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETersangka Kasus OTT Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB

Tersangka Kasus OTT Sebut Ada Dugaan Keterlibatan Kadis Dikbud NTB

Mataram (Suara NTB) – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, AKP Regi Halili menyatakan tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kabid SMK Dinas Dikbud NTB mengaku secara lisan adanya dugaan keterlibatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) NTB atas dugaan kasus pemerasan terhadap kontraktor.

Menyikapi keterangan tersangka, polisi kini sedang mendalami keterlibatan Kadis Dikbud NTB.

“Terkait Kadis Dikbud untuk di dalam OTT belum ada keterlibatan yang terbuka, hanya saja tersangka OTT itu menyebutkan bahwasanya adanya keterlibatan Kadis Dikbud, tapi kami masih mencari bukti-bukti lain,” ujarnya kepada Suara NTB, Senin, 23 Desember 2024.

Regi memastikan, pihaknya pasti akan memanggil Kadis Dikbud terkait dugaan pemerasan dalam jabatan atau pungutan liar yang dilakukan oleh bawahannya. Namun, ia mengatakan perlu adanya bukti kuat untuk menetapkan status Kepala Dinas Dikbud NTB.

“Akan ada pemanggilan (Kadis Dikbud, red) tetap harus ada. Tentunya kita memanggil Kadis Dikbud ada alat bukti yang cukup. Tersangka itu memberikan keterangan hanya secara lisan, tidak ada bukti,” terangnya.

Diketahui, polisi sudah memeriksa tujuh saksi dalam dugaan kasus pungutan liar Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Dikbud NTB. Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka yaitu Kepala Bidang SMK Dikbud NTB berinisial AM, dan sudah ditahan di Polresta Mataram.

Begitu pun dengan kontraktor, dikatakan polisi sudah meminta keterangannya. Diketahui, proyek pembangunan toilet, laboratorium, dan Ruang Kelas Baru (RKB) SMKN 3 Mataram senilai Rp1,3 miliar tersebut sudah selesai pengerjaan, dan tinggal pencairan.

“Kontraktor sudah diminta keterangan proyek sudah selesai tinggal pencairan,” katanya.

Perlu diketahui, Kabid SMK Dikbud NTB terkena OTT pada Rabu, 11 Desember 2024 di ruangan staff Kabid SMK Dikbud NTB. Saat diciduk kepolisian di ruangan staf Bidang Pembinaan SMK Dikbud NTB, ditemukan tersangka, yaitu Kabid SMK bersama dengan lima staf lainnya. Termasuk dengan barang bukti berupa uang Rp50 juta pecahan Rp50 ribu sebanyak 1000 lembar. Ditemukan pula dua unit HP merek Iphone, satu Iphone 11 warna hitam, dan Iphone 15 warna hitam.

Atas kasus ini, tersangka dipersangkakan pasal 12 UU Nomor 20 Tahun 2001 huruf E tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Namun, polisi mengatakan dakwaan terhadap tersangka AM bisa mengembang ke pasal-pasal lainnya.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Regi mengaku akan dilanjutkan di awal tahun depan. Sebab, saat ini Polresta Mataram fokus mengamankan Nataru. “Pengembangan masih di situ nanti januari kita lanjut,” imbuhnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO