spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaEKONOMIPenerapan Opsen PKB di NTB Dipastikan Tidak Meningkatkan Jumlah Pajak yang Harus...

Penerapan Opsen PKB di NTB Dipastikan Tidak Meningkatkan Jumlah Pajak yang Harus Dibayar

Mataram (Suara NTB) – Isu terkait kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belakangan ini ramai diperbincangkan. Isu ini muncul seiring dengan rencana diterapkannya Opsen PKB yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025. Namun, apakah benar adanya kenaikan ini? Dan bagaimana dampaknya di Provinsi Nusa Tenggara Barat?

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, menjelaskan bahwa penerapan Opsen PKB dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) memang akan dilaksanakan. Meskipun demikian, hal ini tidak serta merta menyebabkan kenaikan nilai PKB yang harus dibayar oleh wajib pajak.

Menurut Hj. Eva, opsen adalah tambahan atas pokok pajak. Untuk PKB, opsen yang diberlakukan sebesar 66 persen dari pokok pajak yang terhutang. Namun, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tambahan opsen ini tidak akan membebani masyarakat.

“Sebagai respons terhadap hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTB telah menurunkan tarif pajak kendaraan yang semula 1,7 persen menjadi 1,025 persen dari nilai jual kendaraan bermotor. Dengan penurunan tarif ini, maka tambahan opsen PKB tidak akan mempengaruhi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak,” terang Hj. Eva.

Lebih lanjut, Hj. Eva menjelaskan bahwa Opsen ini bertujuan untuk memperkuat keuangan pemerintah kabupaten/kota. Sebelumnya, dana bagi hasil dari Pemprov NTB kepada kabupaten/kota dibagi setiap triwulan. Namun, dengan sistem baru ini, dana tersebut langsung dialokasikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing pemerintah daerah berdasarkan potensi kendaraan yang ada di wilayah mereka.

“Jadi, tidak ada kenaikan pajak kendaraan sama sekali. Jumlah pembayarannya tetap, hanya disesuaikan dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB),” tegas Kepala Bappenda Provinsi NTB tersebut.

Selain itu, Hj. Eva juga menjelaskan mengenai perubahan tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk kendaraan baru, tarif BBNKB turun menjadi 9 persen dari sebelumnya 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan yang berpindah tangan (kedua dan seterusnya), baik karena jual beli, hibah, atau sejenisnya, akan dibebaskan dari kewajiban BBNKB.

“Semoga dengan adanya penghapusan BBNKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, masyarakat bisa lebih mudah melakukan balik nama kendaraan,” tutup Hj. Eva. (bul)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO