Mataram (Suara NTB) – Pengumuman kelulusan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang atau tahap pertama masih berlangsung hingga 31 Desember 2024. Pada seleksi penerimaan tahap ini, tenaga honorer yang masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Daftar Pokok Pendidikan (Dapodik) diprioritaskan untuk diterima.
Sementara di satu sisi, formasi yang dibuka di masing-masing instansi vertikal dan daerah sangat terbatas. Sebagai contoh di lingkup Pemprov NTB, pada tahun 2024 menerima 360 formasi penerimaan PPPK sebanyak 360 orang. 360 orang yang diterima tersebut berasal dari tenaga teknis, tenaga kesehatan dan tenaga guru.
Melihat formasi yang minim bagi tenaga honorer yang masuk kategori mendaftar pada gelombang II, mengaku pesimis bisa lolos PPPK Full Time (Penuh Waktu). Udin, tenaga honorer yang selama ini memiliki surat keputusan (SK) sebagai Pengamanan Dalam (Pamdal) di lingkup Sekretariat Daerah Provinsi NTB.
Masuk pada periode kedua pemerintahan Dr. TGB. M. Zainul Majdi dan H. Muh. Amin, S.H., M.H., dirinya hanya mengikuti seleksi penerimaan PPPK tahap II. ‘’Lulus atau tidak. Yang penting kami ikut seleksi,’’ ungkapnya pada Suara NTB di Kantor Gubernur NTB, Jumat, 27 Desember 2024.
Diakuinya, dirinya bersama tenaga honorer yang ikut seleksi PPPK gelombang II tidak terlalu berharap bisa lulus PPPK. Pasalnya, jika melihat jumlah formasi yang dibuka dengan jumlah tenaga honorer yang masih tersisa, khususnya yang sudah masuk dalam database BKN, dirinya pesimis bisa lulus.
‘’Bayangkan, masih ada ribuan tenaga honorer yang sudah lama mengabdi dan masuk dalam database BKN. Sementara formasi hanya 360 orang. Bagaimana kami yang ikut gelombang kedua ini bisa lulus, sedangkan jumlah kami cukup banyak,’’ ujarnya penuh tanda tanya.
Udin mengaku sudah berkonsultasi dengan pengambil kebijakan di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTB. Namun, dari hasil konsultasi yang dilakukan, pejabat bersangkutan tersebut masih belum memberikan kabar menggembirakan bagi tenaga honorer yang ikut seleksi gelombang kedua. Hingga saat ini, mereka masih bingung seperti apa kebijakan pemerintah terkait pengangkatan PPPK dari tenaga honorer ini.
Hal senada disampaikan Aseh. Dirinya bersama teman-temannya masih belum memahami seperti apa kebijakan pemerintah dalam mengangkat PPPK pada tahun 2024, khususnya gelombang kedua. Menurutnya, jika nanti dirinya ditetapkan sebagai PPPK Paruh Waktu, pola penggajiannya diharapkan tidak setengah. Pasalnya, sebagai Pamdal bekerja sesuai dengan jam kerja yang sudah ditetapkan.
Pihaknya mengharapkan tenaga honorer yang sekarang ini sedang mengabdi dan mendapatkan gaji standar Upah Minimum Provinsi (UMP), ketika sudah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, karena ikut seleksi pada penerimaan PPPK tahap II gajinya masih tetap.
Sebelumnya Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., mengingatkan agar tenaga honorer yang terdata di BKN dan Dapodik mendaftar PPPK. Terhadap mereka ini sudah mengikuti seleksi penerimaan pada PPPK tahap pertama. Sementara tenaga honorer yang minimal dua tahun menerima gaji yang bersumber dari APBD/APBN akan mengikuti seleksi pada PPPK tahap II.
Pendaftaran PPPK 2024 gelombang 2 diperuntukkan bagi pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah) pengumuman seleksi dari tanggal 1 sampai dengan 30 November 2024.
Pendaftaran seleksi dimulai tanggal 17 November sampai dengan 31 Desember 2024, Seleksi Administrasi tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 3 Februari 2025, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 4 sampai dengan 18 Februari 2025.
Masa Sanggah dilakukan tanggal 19 sampai dengan 21 Februari 2025, jawab sanggah tanggal 20 sampai dengan 27 Februari 2025, Pengumuman Pasca Masa Sanggah dari tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2025. Penarikan data final peserta dilakukan tanggal 1 sampai dengan 7 Maret 2025, kemudian pemetaan titik lokasi seleksi kompetensi dari tanggal 8 sampai dengan 23 Maret 2025.
Penjadwalan Seleksi Kompetensi dari tanggal 24 Maret sampai dengan 8 April 2025, Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi 9 sampai dengan 16 April 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi 17 April sampai dengan 16 Mei 2025, Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi dari tanggal 22 April sampai dengan 21 Mei 2025.
Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 25 April sampai dengan 17 Mei 2025, Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan tanggal 30 April sampai dengan 22 Mei 2025. Pengumuman Hasil Kelulusan tanggal 22 sampai dengan 31 Mei 2025, Pengisian DRH NI PPPK tanggal 1 sampai dengan 30 Juni 2025 dan Usul Penetapan NI PPPK dari tanggal 1 sampai dengan 31 Juli 2025. (ham)