spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMAngka Kekerasaan Seksual di Mataram Mencapai 63 Kasus

Angka Kekerasaan Seksual di Mataram Mencapai 63 Kasus

Mataram (Suara NTB) – Angka kekerasaan seksual di Kota Mataram sampai bulan November mencapai 63 kasus. Jumlah ini diprediksi bertambah sampah akhir tahun 2024. Pola asuh serta pengawasan orang tua dinilai penting untuk mencegah kasus tersebut.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Mataram, Dra. Hj. Dewi Mardiana Ariany menyebutkan, kasus kekerasaan seksual mengalami peningkatan dari sebelumnya 43 kasus di tahun 2023 menjadi 63 kasus sampai bulan November 2024. Dengan rincian, 11 kasus persetubuhan dan sisa pelecehan seksual. Dari 63 kasus itu korbannya adalah anak di bawah umur. “Prediksi kita sampai akhir tahun sampai 80 kasus,” sebut Dewi dikonfirmasi belum lama ini.

Kekerasaan seksual ibarat fenomena gunung es. Sebagian besar korban tidak berani melapor padahal kasusnya banyak terjadi di tengah masyarakat. Dewi memaparkan berbagai alasan korban atau keluarga enggan melapor karena pertimbangan aib dan lain sebagainya. “63 kasus ini yang berani speak up. Banyak juga yang tidak berani bersuara,” katanya.

Pada kasus IWAS tercatat dua anak diduga menjadi korban pelecehan seksual. Menurutnya, anak jangan mau terjebak bujuk rayu siapapun. Harus menjaga diri serta menghindari pergi sendiri ke tempat yang sepi seperti taman atau destinasi wisata, agar terhindari dari kasus aksi kriminalitas.

Disamping itu, peran orang tua juga sangat penting untuk mengawasi anak mereka saat pulang sekolah. Artinya, anak tidak diberikan keleluasaan untuk keluar rumah tanpa pengawasan. “Orang tua harus memperketat pengawasan terhadap anak mereka,” katanya mengingatkan.

Mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (sekarang BKPSDM,red) melihat fenomena kekerasaan seksual terjadi karena lemahnya pola asuh dan pengawasan orang tua. Semestinya, orang tua memperkuat pendidikan agama kepada anak mereka seperti solat, mengaji dan etika.

Dikatakan, orang tua perlu membuat peraturan berdasarkan usia anak. Peraturan ini bukan berarti mengekang kreatifitas anak melainkan menumbuhkan rasa bertanggungjawab, pendidikan agama, menjaga diri, dan lain sebagainya.

Penggunaan telepon pintar juga perlu diawasi. Artinya, anak diajarkan untuk bermedia sosial yang bijak atau menggunakan internet sehat.

Ia berharap sinergitas dengan seluruh pihak perlu digencarkan untuk mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasaan Seksual serta peraturan daerah berkaitan dengan kasus kekerasaan seksual. (cem)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO