Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia telah menerbitkan rekomendasi untuk pengisian tiga jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kota Mataram. Tahapan selanjutnya menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
Tiga jabatan eselon yang telah mendapatkan persetujuan disebutkan Sekretaris Daerah Kota Mataram, Lalu Alwan Basri adalah Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Sekretaris DPRD Kota Mataram. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan masih menunggu proses atau tahapan selanjutnya. “Sudah final dan kita sudah terima rekomendasi dari BKN,” kata Sekda dikonfirmasi akhir pekan kemarin.
Proses pengisian jabatan sebenarnya sudah lama dipersiapkan. Pertama, mengajukan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara. Kedua, setelah mengantongi rekomendasi dari BKN harus meminta persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mutasi. Sekda mengatakan, proses ini agak lama karena ada agenda nasional seperti pilkada sehingga diharapkan awal Januari tiga jabatan segera diisi. “Proses ini agak lama karena ada pilkada dan agenda nasional lainnya,” pungkasnya.
Alwan juga Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kota Mataram memahami keinginan Walikota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana untuk merotasi atau melakukan penyegaran birokrasi. Baperjakat menyiapkan bahan-bahan seperti evaluasi kinerja, kepangkatan, dan lain sebagainya. Akan tetapi, pejabat pembina kepegawaian memiliki teknik atau cara tersendiri untuk mengevaluasi kinerja pejabat. “Tidak hanya pejabat eselon II saja, melainkan pejabat eselon III dan IV. Pak Wali sudah memiliki catatan tersendiri,” tegasnya.
Salah satu indikator penilaian adalah hasil uji kompetensi pejabat. Diakui, hasil uji kompetensi pejabat telah kedaluwarsa karena hanya berlaku enam bulan. Pihaknya siap menyelenggarakan uji kompetensi kembali apabila dibutuhkan sebagai bahan pertimbangan untuk mengukur penilaian kinerja pejabat.
Namun demikian, kewenangan sepenuhnya menjadi hak prerogative kepala daerah untuk merotasi dan memutasi pejabat yang diinginkan sesuai penilaian objektif kepala daerah. Kajian seperti kepangkatan, masa kerja, kedudukan, prestasi dan diklat yang telah diikuti juga akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. (cem)