Giri Menang (Suara NTB) – Pemerintah Desa (Pemdes) dan masyarakat Beleka, Kecamatan Gerung, Lombok Barat (Lobar) mengapresiasi gerak cepat aparat kepolisian dalam menangani keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibnas) desa setempat. Menyusul langkah Aparat menetapkan tersangka dan menahan oknum pelaku percobaan pembakaran kantor Desa.
Kepala Desa Beleka Islahudin, S.IP., menyampaikan apresiasi kepada Kapolda NTB dan jajaran serta Polres Lobar yang telah mengambil langkah cepat terkait gangguan kamtibmas di Desa Beleka. “Atas nama pemerintah desa dan masyarakat Desa Beleka menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada Polda NTB yang telah mengambil dalam mengatasi gangguan kamtibmas di Desa Beleka,” katanya, Sabtu, 28 Desember 2024.
Menurutnya kamtibmas ini penting, karena kalau Kamtibmas terganggu maka akan berpengaruh atau mengganggu semua aspek, sehingga langkah cepat Polda ini sangat diapresiasi. Termasuk dirinya mengapresiasi kepada jajaran Polres Lobar, yang sudah bekerja dengan cepat dalam menyelesaikan persoalan di desa. “Sehingga terang benderang permasalahan ini,”ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya telah menerima informasi terkait penetapan tersangka dan penahanan oknum pelaku percobaan pembakaran kantor desa tersebut. Penahanan dilakukan pada beberapa hari lalu.
Dikonfirmasi secara terpisah, Kapolres Lobar AKBP I Komang Sarjana membenarkan tersangka RA telah ditahan pihak Polres Lobar. Kapolres menyampaikan kalau tersangka ditahan tanggal 25 Desember 2024.
Untuk diketahui Kamis 19 Desember 2024 lalu Tim Satreskrim Polres Lobar turun melakukan olah TKP dugaan percobaan pembakaran Kantor Desa Beleka. Di mana kejadian penyiraman tersebut dilakukan pada tanggal 11 Desember 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polres Lobar, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja menerangkan bahwa pihaknya turun melakukan olah TKP menindaklanjuti laporan dari pihak Pemdes dalam hal ini Kades Beleka.
“Ini merupakan laporan dari Pak Kades yang diterima oleh Polsek Gerung ,” kata Kasatreskrim.
Kades Beleka melaporkan dugaan percobaan pembakaran Kantor Desa pada tanggal 13 Desember ke Polsek Gerung, dimana kejadian itu terjadi pada tanggal 11 Desember.
Pihaknya pun sudah melakukan asistensi terhadap kasus ini, selanjutnya pihaknya menarik penanganannya ke Polres Lobar dari Polsek Gerung. “Dan sudah kami naikkan statusnya ke penyidikan. Kalau calon tersangka pasti ada dugaan, terduga terlapor kan. Karena yang melaporkan pasti ada terlapornya,” kata dia.
Pihaknya pun turun ke Kantor Desa Beleka dalam rangka melakukan olah TKP. “Termasuk dalam rangkaian olah TKP,’’ lanjut dia. (her)