BerandaNTBLOMBOK BARATNakes Berpeluang Diakomodir BLUD, 31 Honorer Diberhentikan di Lobar Enam Bulan Tak...

Nakes Berpeluang Diakomodir BLUD, 31 Honorer Diberhentikan di Lobar Enam Bulan Tak Digaji

Giri Menang (Suara NTB) – 31 honorer di Lombok Barat (Lobar) diberhentikan Pemkab Lobar, menyusul NIP tak bisa diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). 31 honorer ini juga tak bisa menerima gaji atau honor selama enam bulan bekerja, terhitung sejak Januari sampai dengan Juni 2026. Pemkab pun diharapkan memberikan pesangon kepada puluhan honorer tersebut.


Dikonfirmasi terkait tindak lanjut pemberhentian tenaga honorer ini, Sektretaris DPRD Lobar Syahrudin mengatakan, pihaknya tidak ada pilihan lain selain menindaklanjuti sesuai arahan Pemkab. “Ya kami kita tindak lanjuti, sesuai arahan (diberhentikan),” kata Syahrudin, Rabu (10/6/2026).


Pihaknya tak memiliki dasar untuk mempertahankan tenaga honorer ini, karena NIP-nya tidak bisa keluar. Sementara, NIP itu menjadi kewenangan mutlak dari BKN. Termasuk untuk pembayaran gaji bagi honorer ini tidak bisa karena dasarnya juga tidak ada. “Dari mana dasar mau dibayar (gaji) karena NIP dan SK tidak ada,” ujarnya.


Terkait kesalahan Input, kata dia, bukan kewenangan di OPD. Sebab dalam proses input data pemberkasan itu, yang bersangkutan secara mandiri menginput data. Kalau ada kesalahan dalam menginput, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.


Namun, bukan berarti OPD dalam hal ini DPRD lepas tangan, sebab proses sejak awal telah diupayakan. “Tidak ada lepas tangan, tidak ada yang bisa kami lakukan,” tegasnya.


Berbeda dengan honorer yang bekerja di sektor kesehatan seperti Puskesmas. Mereka berpeluang tidak diberhentikan, karena ada celah bsia diakomodir melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


“Kalau di kami kan rata-rata (tenaga honorer) di Puskesmas, masih bisa memungkinkan melalui dana BLUD,” kata Kepala Dinas Kesehatan Lobar, Hj. Erni Suryana.


Pihaknya mengupayakan tidak memberhentikan tenaga kesehatan (Nakes) ini, karena mereka tenaga teknis dibutuhkan dan sedang bekerja di Puskesmas. Sehingga pihaknya berupaya tetap mengakomodir, walupun tidak menjadi PPPK Paruh Waktu.


Disebutkan, sebanyak enam orang tenaga puskesmas yang masuk dalam 31 tenaga honorer yang diberhentikan tersebut. Enam orang ini terdiri dari bidan, perawat dan pegawai akuntansi. “Itu ada satu bidan di Puskesmas Sekotong, tiga orang di Lingsar dan puskesmas lainnya,” sebutnya. (her)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES

IKLAN





VIDEO