KEPALA Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), H. Sahdan, ST., MT., menyatakan penertiban tambang ilegal yang ada di NTB hanya bisa dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Ia mengaku, pihaknya tidak bisa melakukan penertiban atau langkah lanjutan untuk penanganan tambang ilegal yang ada di provinsi ini karena dirinya tidak bisa memiliki senjata seperti pihak kepolisian.
“kalau orang engga berizin apa yang mau kita rekomendasikan, kecuali orang itu berizin. Solusinya polisi saja yang bisa menghentikan karena dia yang punya senjata. Kalau kami apa senjatanya, engga ada,” ujarnya kepada Suara NTB, kemarin.
Pemprov NTB katanya, sudah cukup tegas dalam melarang adanya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi mineral yang ada di daerah ini. Begitu juga dengan tambang legal atau berizin diminta untuk selalu mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Tambang galian C Lotim kita sudah tegas, yang tidak berizin berhenti, stop. Jangan ada lagi yang menambang. Kalau ada yang menambang, urusannya APH. Kalau masih eksplorasi berhenti juga, jangan nambang, selesaikan izinnya, yang sudah ada izinnya, ikuti pedoman izinnya,” jelasnya.
Sahdan mengaku, dari 18 tambang galian C yang ada di Lombok Timur, delapan di antaranya sudah di tahap eksploitasi dan memiliki izin. Sementara 10 lainnya masih dalam tahap eksplorasi atau proses pencarian dan penilaian deposit mineral. Meski dalam tahap eksplorasi, Sahdan meminta para pelaku tambang untuk segera menyelesaikan perizinan.
“Dari 18 tambang, 8 sudah ada izinnya. Yang 10 sedang eksplorasi. Eksplorasi berizin juga itu, kalau tidak yaa itu ilegal,” katanya.
Adapun dengan kerugian yang dirasakan masyarakat akibat pertambangan galian C di Desa Korleko, Sahdan menyatakan pelaku tambang ilegal tidak melakukan ganti rugi karena pertambangan tersebut dilakukan secara ilegal. Hanya saja, yang bisa dilakukan pemerintah adalah mendorong para penambang ilegal untuk memproses perizinan supaya aktivitas yang dilakukan menjadi legal.
“Jadi gini, mungkin kalau seperti itu susah juga kalau kita bilang ganti rugi dan segala macam. Tetapi apapun yang mereka langgar kita hentikan pelanggaran itu, tidak boleh mereka langgar. Kalau berhasil atau tidaknya tergantung pak Polisi,” pungkasnya. (era)