spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUHasil Pilkada 2024, KPU Dompu Tegaskan Belum Ada Perubahan Jadwal Pelantikan

Hasil Pilkada 2024, KPU Dompu Tegaskan Belum Ada Perubahan Jadwal Pelantikan

Dompu (Suara NTB) – Ketua KPU Kabupaten Dompu, Arif Rahman, SH memastikan belum ada perubahan Peraturan Presiden (Perpres) No 80 tahun 2024 tentang jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak tahun 2024. Konsolidasi nasional (Konsolnas) KPU se Indonesia yang berlangsung di Jakarta pada 29 – 31 Desember 2024, pembahasan jadwal pelantikan masih mengacu pada Perpres No 80.

“Sejauh ini tidak ada perubahan rencana pelantikan Bupati dan wakil Bupati sebagaimana diatur di Perpres nomor 80 tahun 2024. Saat konsolnas kita, pembahasan masih mengacu pada Perpres yang ada,” kata Arif Rahman saat dihubungi, Rabu, 1 Januari 2025.

Berdasarkan pasal 22A Peraturan Presiden RI Nommor 80 tahun 2024,,pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak akan dilaksanakan secara serentak. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur dipusatkan di Istana Negara oleh Presiden tanggal 7 Februari 2025. Sementara pelantikan Bupati dan Wakil  Bupati serta Walikota dan wakil Walikota dipusatkan di ibu kota Provinsi oleh Gubernur.

Arif Rahman mengatakan, usai Konsolnas di Jakarta, KPU se Indonesia akan mempersiapkan tahapan penetapan kepala daerah terpilih bagi yang tidak ada gugatan ke MK RI. Karena MK RI akan menetapkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 3 Januari 2025 ini dan daerah yang tidak ada gugatan di MK memiliki waktu untuk menetapkan kepala daerah hasil Pilkada serentak pada 4 – 6 Januari 2025.

Hasil Pilkada Kabupaten Dompu sendiri, lanjut Arif Rahman, tidak ada gugatan yang masuk ke MK. Di Provinsi NTB hanya hasil Pilkada Kota Bima yang diajukan gugatannya di MK. Karena tidak ada gugatan, KPU Kabupaten Dompu tinggal menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dompu Terpilih sesuai Keputusan KPU Kabupaten Dompu nomor 717 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Dompu tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Dompu hasil pleno tanggal 2 Desember 2024 lalu ini, pasangan Bambang Firdaus, SE – Syirajuddin, SH memperoleh suara sah sebanyak 86.157 atau 53,01 persen dan pasangan H Kader Jaelani – H Syahrul Parsan, ST, MT memperoleh suara sah sebanyak 76.363 atau 46,99 persen. Kedua pasangan ini memiliki selisih 9.794 suara atau 6,02 persen. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO