Mataram (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan kelulusan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang atau tahap pertama, Selasa, 31 Desember 2024. Pada pengumuman ini, BKN baru mengumumkan kelulusan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan (nakes). Sementara kelulusan PPPK guru masih belum ada di akun peserta atau website resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKD Provinsi NTB H. Yusron Hadi, ST., MUM., menyebut Pemprov NTB mengumumkan kelulusan PPPK baru untuk tenaga teknis dan nakes Senin, 30 Desember 2024. Sementara kelulusan tenaga PPPK guru masih menunggu dari pemerintah pusat.
“Pengumuman dilakukan belakangan, karena masih ada proses sinkronisasi dengan Kementerian Pendidikan,” ujarnya pada Suara NTB, Rabu, 1 Januari 2025.
Pihaknya masih menunggu, karena dari informasi yang diperoleh, pengumuman PPPK guru disinkronisasi dengan hasil sertifikasi dari pelamar tenaga honorer yang melamar PPPK guru. ‘’Jadi nilai sertifikasi itu sangat berpengaruh,’’ ujarnya.
Dijelaskannya pada pengumuman PPPK tenaga teknis ada 175 formasi. Namun, beberapa formasi tidak memiliki pelamar sehingga tetap kosong. Dari 175 tenaga teknis yang dicari, yang diumumkan sebanyak 162 orang. “Artinya, ada 13 formasi yang tidak terisi,” ungkapnya.
Sementara tenaga kesehatan yang diumumkan lulus sebanyak 55 orang. Pada akun peserta yang sudah mengikuti seleksi PPPK nantinya dalam pengumuman tersebut dilampirkan keterangan. Jika pada akun tertera “L”, maka peserta tersebut dinyatakan lulus menurut keputusan Menpan RB Nomor 349 tahun 2024.
Jika ada keterangan ‘’R 1’’ merupakan peserta D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023 menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024. ‘’R 2’’ Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024. ‘’R 3’’ Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024.
‘’R 4’’ Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB Nomor 349 Tahun 2024. ‘’T H’’ Peserta Tidak Hadir, ‘’TMS, Peserta Tidak Memenuhi Syarat, ‘’APS’’, peserta mengajukan pengunduran diri. ‘’DIS’’ peserta didiskualifikasi dan ‘’A/B/C/D’’ peserta PPPK Kesehatan dan tenaga teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% dari nilai paling tinggi kompetensi teknis.
Untuk itu, pihaknya meminta pelamar PPPK yang memiliki keterangan ‘’L’’ pada akunnya segera melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online melalui akun masing-masing dimulai tanggal 6 sampai dengan 31 Januari 2025 lewat https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara bagi peserta yang dinyatakan lulus, namun karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri, agar mengisi form pengunduran diri pada laman https://sscasn.bkn.go.id dan surat pengajuan pengunduran diri tertuju kepada Gubernur NTB;
‘’Informasi terkait Pemberkasan dan Penetapan NIPPPK dapat diakses melalui portal https://bkd.ntbprov.go.id/rekrutmen/,’’ ujarnya. (ham)