Mataram (Suara NTB) – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024 diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025. Penundaan ini dilakukan untuk menunggu selesainya proses sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan akan berlangsung hingga awal Maret 2025.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Walikota terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Anggota KPU Provinsi NTB, Agus Hilman, yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah pusat. Selain itu, pihaknya juga akan menunggu penyerahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI sebelum menetapkan pasangan Gubernur terpilih.
“Kami dalam posisi menunggu. Begitu KPU RI menerima BRPK dari MK dan jika tidak ada gugatan terhadap pasangan calon dengan suara terbanyak, maka kami harus menetapkannya sebagai paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari setelah itu. Selanjutnya, kami akan mengusulkan pelantikan kepada pemerintah,” jelas Agus pada Rabu, 1 Januari 2024.
Diketahui, untuk Pilgub NTB dipastikan tidak ada gugatan ke MK. Namun, dari 10 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada, hanya hasil Pilkada Kota Bima yang digugat ke MK. Hingga kini, KPU NTB belum mengetahui apakah gugatan tersebut akan dilanjutkan ke persidangan oleh MK.
“Secara umum, tahapan Pilkada ini belum selesai. Sementara menunggu jadwal penetapan paslon terpilih, kami masih merencanakan beberapa kegiatan, salah satunya evaluasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyampaikan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah juga masih berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Jadwal pelantikan ini masih dikonsultasikan dengan MK. Kami sedang menunggu petunjuk dari Presiden. Jadi, jadwalnya akan dipastikan setelah konsultasi antara pimpinan, terutama Presiden dan MK,” kata Bima Arya.
Bima Arya memastikan bahwa pemerintah ingin mengutamakan prinsip keserentakan dalam pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024. Namun, proses gugatan di MK yang masih berlangsung tetap dihormati.
“Kami ingin prinsip keserentakan ini diutamakan. Tapi, jika mengikuti keserentakan, kita harus menunggu dan menghormati proses tersebut. Salah satu norma dalam putusan MK adalah prinsip keserentakan, yang berarti semua pelantikan, baik yang tidak digugat maupun yang gugutannya ditolak, harus serentak,” ujarnya. (ndi)