ASISTEN 1 Setda Provinsi NTB, Drs. H. Fathurrahman, M.Si., menyatakan belum ada surat edaran dari Kemendagri yang menyatakan mundurnya pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024.
Ia mengatakan, pihaknya masih berpegang pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
“Belum ada surat secara formal, tentu kita menunggu formalnya,” katanya kepada Suara NTB, Jumat, 3 Januari 2025.
Fathurrahman menegaskan, kapanpun pelantikan kepala daerah dilakukan, baik sesuai jadwal awal maupun diundur, pihaknya sudah melakukan persiapan untuk menyambut Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang baru.
Adapun beberapa dokumen yang harus dilengkapi yaitu terkait dengan beberapa persyaratan pelantikan seperti Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), dan sebagainya.
Ia menyatakan, segala laporan ini akan diselesaikan sebelum akhir bulan Januari, yaitu pada 20 Januari 2024.
“Sedang dalam proses untuk penyelesaiannya. Insya Allah tanggal 20 Januari penyelesaian segala dokumen-dokumen ini,” katanya.
Dikatakan, saat rapat dengan Kemendagri beberapa waktu lalu, pelantikan kepala daerah baru masih berpedoman pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024. Untuk jadwal pelantikan baru, pihaknya masih menunggu arahan dari Kemendagri.
“Kita lihat nanti, (zoom meeting, red) itu masih berpedomen pada Perpres yang 7 Februari untuk Gubernur, 10 Februari untuk Bupati, Walikota,” sambungnya.
Dikatakan, pelantikan kepala daerah terpilih berdasarkan sidang Mahkamah Konstitusi. Apabila sidang MK dilakukan segera, maka pelantikan bisa dilakukan sesuai jadwal awal. Sementara itu, sidang MK dikatakan akan berlangsung pada 13 Maret 2025 setelah menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu. (era)