spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHTerduga Tersangka Korupsi Beras Bantuan Pemerintah, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Terduga Tersangka Korupsi Beras Bantuan Pemerintah, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Praya (Suara NTB) – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran beras bantuan pemerintah tahun 2024 di dua desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) sejauh terus dilakukan aparat kepolisian pasca penetapan tujuh tersangka akhir Desember 2024 kemarin.

Sebelumnya, Polres Loteng memeriksa kepala desa serta staf Desa Barabali dan pada Jumat, 3 Januari 2025, giliran Kepala Desa Pandan Indah bersama stafnya serta pihak penjual beras yang menjalani pemeriksaan. Para pihak diperiksa dalam status sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Loteng menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda minimal Rp 200 juta serta maksimal Rp 1 miliar.

Sebelumnya, sesuai hasil audit yang dilakukan oleh BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara mencapai total Rp 227 juta lebih dari kasus tersebut. Dengan rincian Rp126,9 juta di Desa Barabali. Sedangkan di Desa Pandan Indah kerugian mencapai sekitar Rp100,7 juta. “Proses penyidikan masih terus berjalan,” tegas Kasi. Humas Polres Loteng Iptu Lalu Brata Kusnadi, saat dikonfirmasi Suara NTB, Jumat, 3 Januari 2025.

Ia menjelaskan, sampai saat ini hampir semua tersangka sudah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan. Masih sisa satu atau dua orang tersangka lagi yang belum diperiksa. Tapi dipastikan semua akan diperiksa dalam waktu dekat ini. Harapannya, penanganan kasus tersebut bisa segera tuntas.

Meski sudah ada penetapan tersangka lanjut Brata, tapi belum ada rencana penahanan terhadap para tersangka, karena proses penyidikan masih berjalan. Pihak kepolisian masih membutuhakan waktu untuk melengkapi semua persyaratan untuk menuntaskan kasus tersebut. Sebelum nantinya dilimpahkan ke kejaksaan dan dilanjutkan ke proses persidangan.

“Penyidikan masih awal. Jadi soal kapan akan dilakukan penahanan terhadap para tersangka, masih menunggu proses penyidikan selesai,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi program bantuan pangan bagi keluarga kurang mampu secara berjamaah itu mulai diselidiki Polres Loteng sejak awal tahun 2024 lalu. Setelah Polres Loteng mendapat laporan dugaan penyelewengan beras bantuan pemerintah tersebut. Di mana beras bantuan oleh para tersangka disalurkan tidak sesuai dengan data penerima by name by address. Penyidik sendiri sebelumnya telah mengamankan ratusan karung beras bantuan pangan yang diduga diselewengkan serta memeriksa puluhan saksi terkait. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO