spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKBawaslu Siapkan Keterangan Terkait 13 Dalil Gugatan PHPU Pilkada Kota Bima di...

Bawaslu Siapkan Keterangan Terkait 13 Dalil Gugatan PHPU Pilkada Kota Bima di MK

Mataram (Suara NTB) – Bawaslu Provinsi NTB terus memantau perkembangan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kota Bima 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Bawaslu akan turut berperan sebagai pihak terkait yang memberikan keterangan hasil pengawasan pada proses persidangan tersebut.

Anggota Bawaslu NTB, Hasan Basri, yang dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan dokumen-dokumen hasil pengawasan untuk dijadikan bahan keterangan di MK. “Posisi Bawaslu di sini adalah sebagai pemberi keterangan, sesuai dengan yang diatur dalam peraturan MK,” ujar Hasan pada Sabtu, 4 Januari 2025.

Saat ini, Bawaslu NTB masih menunggu jadwal sidang pendahuluan terkait sengketa Pilkada Kota Bima. Sidang pendahuluan direncanakan akan berlangsung mulai 8 hingga 16 Januari 2025, meskipun jadwal pastinya belum diterima oleh Bawaslu NTB.

“Kami masih menunggu jadwal persidangan pendahuluan. Kami juga belum tahu apakah perkara ini hanya akan berhenti pada sidang pendahuluan atau akan berlanjut ke sidang pembuktian,” kata Hasan.

Hasan, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kota Mataram, menyebutkan bahwa jika sengketa ini berlanjut ke tahap pembuktian, Bawaslu NTB sudah menyiapkan keterangan tertulis terkait hasil pengawasan, khususnya mengenai dalil yang disengketakan oleh pasangan calon (paslon) Muhammad Rum-Mutmainnah di MK.

Hasan menjelaskan bahwa paslon Pilkada Kota Bima nomor urut 2, Muhammad Rum dan Mutmainnah, mengajukan gugatan yang mencakup 13 dugaan pelanggaran. Seluruh dalil gugatan tersebut ditujukan kepada KPU Kota Bima.

Salah satu dalil gugatan yang diajukan oleh Rum-Mutmainnah adalah adanya indikasi kecurangan yang dilakukan oleh KPU di 21 tempat pemungutan suara (TPS). “KPU Kota Bima dituduh oleh Rum-Mutmainnah membiarkan pemilih yang tidak dikenal untuk mencoblos,” ujar Hasan.

Sebanyak 21 TPS tersebut tersebar di tiga kecamatan, yaitu Rasanae Barat, Asakota, dan Mpunda. Selain itu, dalam dalil gugatan, paslon Rum-Mutmainnah juga melaporkan peristiwa meninggalnya salah seorang pendukung paslon pada saat kampanye di Kota Bima.

Berikut adalah sejumlah dalil gugatan yang diajukan paslon Rum-Mutmainnah ke MK:

  1. KPU tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu Kota Bima terkait 1.608 pemilih yang tidak dikenal.

  1. Terdapat 38.224 pemilih ganda yang diduga melakukan pencoblosan lebih dari satu kali. Pemilih ganda ini terdaftar di 21 TPS yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Rasanae Barat, Asakota, dan Mpunda.

  1. Beberapa pemilih dihalang-halangi oleh KPPS untuk memberikan suara hingga batas waktu pencoblosan berakhir, sehingga tidak dapat menggunakan hak pilihnya.

  1. Terdapat 30 pemilih yang terdaftar di DPT, namun sedang berada di luar negeri, dan hak pilihnya disalahgunakan oleh orang lain.

  1. Pemilih di TPS 4 Kelurahan Monggonao, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, tidak dapat memberikan suara karena petugas KPPS tidak memberikan formulir Model C pemberitahuan-KWK.

  1. Pemilih tidak diberikan kesempatan untuk menandatangani form Model C daftar hadir-KWK.

  1. Pemilih tambahan/DPK yang masih terdaftar di DPT daerah lain di luar Kota Bima.

  1. Proses pengambilan surat suara di TPS 1 Kelurahan Jatibaru Barat, Kecamatan Asakota, Kota Bima, mengalami kekurangan surat suara tanpa melibatkan saksi paslon, khususnya saksi dari pemohon. (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO