spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBDOMPUDiduga Terlibat Peredaran Narkoba, Putri Mantan Pejabat Dompu Diringkus Bersama Suaminya

Diduga Terlibat Peredaran Narkoba, Putri Mantan Pejabat Dompu Diringkus Bersama Suaminya

Dompu (Suara NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengungkapkan kasus dugaan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dompu. Pengungkapan kali ini melibatkan oknum anggota Polisi berinisial CM (30) dan putri mantan pejabat di Kabupaten Dompu berinisial LSF (35) di sebuah kamar kos kelurahan Simpasai Dompu, Sabtu, 4 Januari 2025.

Oknum polisi berinisial CM ini merupakan mantan anggota Brimob yang Tengah menjalani proses sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). CM dan LSF merupakan pasangan suami istri yang menikah siri. Keduanya diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dompu.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di kamar kos. Saat tim yang dipimpin Ipda Sumaharto selaku KBO Sat Narkoba Polres Dompu, langsung memasuki kamar kos yang dihuni pasangan suami istri tanpa perlawanan dan melakukan pemeriksaan. Tim berhasil menemukan bukti dugaan keterlibatan kedua sebagai pelaku dalam aktivitas narkotika.

Diantara bukti yang berhasil diamankan dari Lokasi kejadian berupa 8 klip kecil berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,74 gram atau berat bersih 2,05 gram. Dua timbangan digital, 1 alat hisap (bong), dan uang tunai sebesar Rp.11,592 juta. Selain itu, juga diamankan berupa klip plastik kosong, gunting, korek api modifikasi, dan sejumlah tas serta dompet.

“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa pasangan ini aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Dompu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Muh Sofyan Hidayat seperti keterangan yang diterima, Minggu, 5 Januari 2025.

Sofyan juga mengungkapkan, CM dan LSF diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah Kabupaten Bima. Keduanya mengambil sendiri barang terlarang ini dan mendistribusikan di wilayah Kabupaten Dompu. “Pasangan ini diduga menjalankan bisnis gelap ini dengan pola distribusi yang rapi. Namun, dengan laporan masyarakat dan upaya intensif, kami berhasil mengungkap jaringan mereka,” jelasnya.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Dompu untuk penyelidikan lebih lanjut. Ia pun menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat yang ikut membantu aparat kepolisian dalam pengungkapan kasus narkoba. “Kami terus berkomitmen untuk memutus mata rantai narkoba di Dompu, dan kami mengimbau masyarakat untuk tetap mendukung dengan melaporkan aktivitas mencurigakan,” katanya.

Sehari sebelumnya, Sat Narkoba Polres Dompu juga mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kempo dan Soriutu Kecamatan Manggelewa. Di Soriutu Manggelewa, Polisi menangkap BHN (50) dengan barang bukti satu klip plastik kecil diduga sabu-sabu, alat hisap (bong), korek api modifikasi, dan sekop sabu. Barang bukti Sabu ini memiliki berat bruto 0,94 gram.

Penangkapan BHN, sempat ada penghadangan oleh warga sekitar yang masih menjadi kerabat pelaku. Kendati barang bukti sabu yang tidak sampai 1 gram, namun BHN diduga sebagai pengedar di wilayah Manggelewa Bersama jaringan yang lebih besar. (ula)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO