Dompu (Suara NTB) – KPU Kabupaten Dompu masih menunggu surat KPU RI terkait daftar daerah digugat hasil Pilkadanya di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, sebagai dasar penetapan kepala daerah terpilih hasil Pilkada tahun 2024. Kendati demikian, KPU Kabupaten Dompu mengagendakan pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Dompu, Arif Rahman, SH saat dikonfirmasi, Senin, 6 Januari 2025. “Kita masih menunggu surat KPU RI terkait daerah yang masuk dalam BRPK dari MK. Karena sampai sekarang, MK belum mengeluarkan BRPK yang ditujukan ke KPU RI dan KPU RI yang melanjutkan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota,” kata Arif Rahman.
Ia pun menduga, surat KPU RI akan diterima oleh KPU Kabupaten/Kota dalam satu dua hari ini pada Senin, 6 Januari 2025 – Rabu, 8 Januari 2025. Sehingga pihaknya berencana untuk melakukan pleno penetapan Bupati dan wakil Bupati Terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025 mendatang. “Semua dokumen dan perangkat yang dibutuhkan untuk kepentingan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih sudah siap, termasuk undangan. Kita tinggal menunggu surat KPU RI saja sebagai dasar,” ungkapnya.
Penundaan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih hasil Pilkada tahun 2024 ini karena menunggu BRPK dari MK. Kendati dalam jadwal sebelumnya, penerbitan BRPK akan dilakukan pada 3 Januari dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memiliki waktu untuk menetapkan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 pada 4 – 6 Januari 2025.
“Jadwal ini berdasarkan PKPU No 2 tahun 2024. Tap berdasarkan PKPU no 18 tahun 2024 tentang hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada, KPU daerah memiliki waktu 5 hari setelah BRPK diterbitkan untuk menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih,” katanya.
Kendati demikian, KPU Kabupaten Dompu sudah menyiapkan semua perangkat dan dokumen yang dibutuhkan untuk kepentingan pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Ketika surat KPU RI terkait BRPK yang diterima dari MK, bisa langsung ditindaklanjuti. “Kita berencana pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih pada Kamis, 9 Januari 2025,” katanya.
Yusuf, komisioner KPU Dompu divisi sosialisasi yang dihubungi terpisah mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari KPU RI terkait BRPK dari MK. Karena hingga saat ini, BRPK ini belum diterbitkan. “Ada 200an daerah yang ajukan gugatan di MK dan di NTB hanya satu daerah yang ajukan, yaitu Kota Bima,” katanya. (ula)