Mataram (Suara NTB) – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyambut positif keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan Presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen. Keputusan ini dianggap tepat, karena membuka peluang lebih luas bagi partai politik dan putra-putri terbaik bangsa untuk mencalonkan diri sebagai calon Presiden.
“Ini adalah babak baru dalam perpolitikan Indonesia, yang tentunya akan menimbulkan beragam pendapat dan kontroversi,” ujar Ketua DPW PKB NTB, Lalu Hadrian Irfani, pada Minggu, 5 Januari 2025.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI tersebut menilai bahwa penghapusan ambang batas pencalonan capres 20 persen berpotensi menambah jumlah calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029. Namun, ia menilai hal tersebut merupakan suatu hal positif bagi masyarakat untuk menentukan pilihan mereka pada periode berikutnya.
“Ruangan demokrasi akan semakin terbuka lebar, semua bisa menawarkan diri sebagai calon pemimpin, dan masyarakat akan memiliki banyak alternatif pilihan untuk memilih pemimpin yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Lalu Hadrian Irfani.
Keputusan MK mengenai penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden tercantum dalam putusan perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024. Keputusan ini membuka peluang lebih besar bagi setiap warga negara untuk maju menjadi calon pemimpin.
“Masyarakat kini memiliki banyak pilihan, dan negara menjamin hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang, untuk menjadi pemimpin nasional,” tegasnya.
Dengan putusan MK tersebut, PKB sendiri masih mengunggulkan Ketua Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar, sebagai calon presiden untuk Pilpres 2029 mendatang. Namun, keputusan final terkait hal ini akan ditentukan oleh partai pada waktunya. Pada Pilpres 2024 lalu, Muhaimin Iskandar maju sebagai calon wakil presiden. (ndi)