Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat (NTB), Muslim, ST., M.Si, menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya kesadaran pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan dalam mengurus perizinan usaha. Ia menegaskan bahwa sebagian besar pelaku usaha hanya memiliki Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL), yang sebenarnya merupakan izin dasar dan bukan izin usaha.
“Makanya kami imbau kepada seluruh pelaku usaha. Sebagai contoh, kapal-kapal yang membawa wisatawan untuk snorkeling seharusnya memiliki izin usaha wisata tirta atau izin usaha wisata air. Izin ini harus diperoleh di Dinas Kelautan dan Perikanan NTB. Saya mendapat informasi bahwa hampir seluruh pelaku usaha di sektor ini tidak memiliki izin yang dimaksud,” ujar Muslim di ruang kerjanya, Rabu, 8 Januari 2025.
Muslim juga menekankan pentingnya izin usaha dalam aktivitas budidaya mutiara, seperti yang banyak terdapat di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Ia menegaskan bahwa usaha ini juga wajib memiliki izin usaha yang sah.
Menurutnya, perizinan usaha bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8% yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Siapa yang bisa mewujudkan target pertumbuhan ekonomi ini? Ya, pelaku usaha. Makanya kami akan terus mendorong pelaku usaha untuk mengurus izin-izin usaha mereka,” tambah Muslim.
Ia juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap perizinan dapat berisiko melibatkan pelaku usaha dengan aparat penegak hukum (APH). Muslim memberikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah NTB, khususnya Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud), yang memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk melengkapi izin-izin yang diperlukan.
“Kami berharap ada komunikasi yang baik antara pemerintah daerah, Polairud, dan TNI AL untuk mendukung kelancaran proses ini,” tambahnya.
Muslim juga menjelaskan bahwa pengurusan izin usaha di sektor kelautan dan perikanan sebenarnya tidak dikenakan biaya, alias gratis. Namun, kesadaran pelaku usaha untuk mengurusnya masih tergolong rendah.
Sebagai informasi, izin-izin usaha di sektor kelautan dan perikanan saat ini dikelola di tingkat pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS), dengan masa berlaku tertentu sesuai jenis izin. Ia mengingatkan bahwa pengabaian perizinan dapat berdampak buruk bagi keberlanjutan usaha, terutama dengan semakin intensifnya evaluasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan perizinan.
“Jika izin tidak lengkap, maka di tengah jalan bisa muncul masalah yang akan merugikan pelaku usaha itu sendiri,” tegasnya.
Dinas Kelautan dan Perikanan NTB terus berupaya memberikan pembinaan kepada pelaku usaha agar mereka memahami pentingnya perizinan dan tertib administrasi.
“Komitmen kami adalah mendorong pelaku usaha untuk berkembang, tetapi tentu dengan tetap mematuhi aturan yang ada,” tutup Muslim.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan sektor kelautan dan perikanan NTB dapat terus berkembang secara berkelanjutan, mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, serta memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (bul)