spot_img
Senin, Januari 13, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TENGAHPolisi Terima Pengaduan Tujuh Calon Jemaah Umrah di Loteng

Polisi Terima Pengaduan Tujuh Calon Jemaah Umrah di Loteng

Praya (Suara NTB) – Polres Lombok Tengah (Loteng), menerima pengaduan dugaan kasus penipuan kepada tujuh warga Desa Presak Kecamatan Batukliang yang merupakan calon jemaah umrah, karena mereka tidak diberangkatkan menuju Mekkah.

Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi di Lombok Tengah, Kamis, 9 Januari 2025 mengatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat yang diduga menjadi korban dugaan penipuan, yang tidak kunjung diberangkatkan umrah ini.

 “Jadi sudah diterima laporannya di Polres, tindaklanjuti nanti akan kami lakukan proses pemeriksaan dan menunggu disposisi surat, karena laporan ini baru masuk,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dusun (Kadus) Selojan Desa Presak Ruslan di Lombok Tengah bersama warga datang datang untuk melaporkan oknum tokoh agama atas dugaan penipuan terhadap warganya.

Oknum tokoh agama tersebut dilaporkan, karena diduga tidak kunjung memberangkatkan para jamaah untuk pergi umrah sejak 2019 hingga 2025 ini, padahal para jamaah sudah menyetorkan uang. “Warga dijanjikan untuk berangkat umrah. Namun hingga saat ini tak kunjung diberangkatkan,” katanya.

Kasus ini bermula pada 2019, oknum tokoh agama ini diundang sebagai penceramah dalam perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Presak. Kemudian di akhir ceramah, ia menawarkan kepada jemaah bahwa ada program umrah murah atau promo.

Dimana masing- masing calon jamaah umrah yang berminat hanya membayar atau menyetor Rp 20 juta per orang.

“Atas dasar tawaran dari terlapor, maka jarak beberapa hari ada beberapa jemaah yang hadir tertarik dan berminat untuk ikut program umrah yang di tawarkan oleh terlapor,” katanya.

“Pada saat di kediaman terlapor, masing- masing pelapor menyerahkan sendiri uang biaya umrah tersebut kepada terlapor,” katanya.

Adapun rincian uang yang di serahkan langsung oleh tujuh orang pelapor kepada terlapor masing- masing Rp 10 juta sehingga total uang yang di serahkan langsung kepada terlapor Rp70 juta.

Selanjutnya para pelapor kembali menyerahkan uang untuk melunasi biaya umrah kepada terlapor, sehingga masing- masing mengeluarkan Rp 20 juta.

“Sudah beberapa kali secara kekeluargaan para pelapor untuk meminta uang dikembalikan oleh terlapor, namun terlapor tidak mau mengembalikan uang tersebut,” katanya.(ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO