spot_img
Rabu, Januari 22, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTuntut THR dan TPG 13, KKGA Lotim Datangi DPRD Lotim

Tuntut THR dan TPG 13, KKGA Lotim Datangi DPRD Lotim

Selong (Suara NTB) – Ratusan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang tergabung dalam Kelompok Kerja Guru Agama (KKGA) Lombok Timur (Lotim) mendatangi gedung DPRD Lotim. Tuntutannya masih seputar Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) ke 13 yang tak kunjung dibayar.

Ketua Kelompok Kerja Guru, Mukarrabin mengatakan para guru agama ini tidak mendapatkan haknya selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024. Beberapa instansi pemerintah sudah didatangi para guru ini minta agar tuntutannya dipenuhi. Akan tetapi, antar instansi disebut saling lempar kami tanggung jawab. Siapa sebenarnya yang membayar, apakah Pemda Lotim melalu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Kemenag Lombok Timur. Akibatnya, hak guru PAI tidak terpenuhi dari tahun 2023 hingga 2024 ini.

Dia menjelaskan, THR dan TPG tersebut merupakan hak pada guru dan telah dijamin oleh ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024. TPG ke-13 dan TPG THR dibayar lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Karena alasan itulah, pada guru berani menuntut, yakni pembayaran TPG ke-13 dan TPG THR Tahun 2023 dan 2024 secara penuh dan segera.

“Kami menuntut agar Pemda Lombok Timur segera memastikan pencairan pembayaran TPG ke-13 dan TPG THR tahun 2023 dan 2024 sesuai dengan komponen nyang diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024,” ungkapnya.

 Pemda Lotim diminta mengalokasikan anggaran yang memedai dalam APBD untuk menjamin pembayaran hak-hak guru ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kepada para wakil rakyat  DPRD Lotim diminta untuk berpihak kepada nasib para guru.

Guru lainnya, Muksin, menyampaikan teryundanya pembayaran hak para guru ini akibat dari  ketidakjelasan pembagian tanggung jawab antara Pemerintah Kabupaten Lotim dan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13.

“Pemda Lotim dan Kemenag saling lempar mengenai siapa yang akan membayar THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2023 dan 2024. Padahal, regulasi yang ada sudah sangat jelas,” ujarnya.

Muksin menekankan agar pembayaran THR dilakukan secara penuh, yaitu 50 persen untuk tahun 2023 dan 100 persen untuk tahun 2024, sebagaimana yang sudah diterapkan di Pemda Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

Anggota DPRD Lotim bisa mengawal proses tersebut. Guru ini bahkan menyarankan dewan  membentuk pansus untuk memastikan pembayaran ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lotim, Izzuddin, M.Pd, menyatakan pihaknya sudah berusaha mengawal masalah ini meskipun belum ada jawaban dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Ia mengaku telah bersurat ke Kementerian Keuangan. Akan tetapi sambungnya, hingga saat ini belum ada jawaban. “Kami akan terus berupaya dengan mengirimkan data guru PAI yang belum menerima THR dan gaji ke-13 kepada Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut,” jelas Izzuddin.

THR dan TPG ke-13 sudah dipastikan akan segera diselesaikan. Dikbud berharap akan ada titik temu  dalam waktu dekat. “Kami telah melakukan berbagai langkah, termasuk meminta data dari Kemenag untuk diusulkan kembali,” tambahnya.

Ketua komisi II DPRD Lotim, H. Holdi yang memimpin pertemuan di gedung DPRD Lotim tersebut menyatakan komitmen dewan untuk mengawal masalah tersebut.

Data guru PAI yang belum menerima THR akan dikirimkan ke Kemenkeu untuk diproses lebih lanjut. Komisi II DPRD Lombok Timur akan mengawal masalah ini hingga tuntas hingga ke Kemenkeu di pusat. “Kami akan terus mengawal proses ini agar sesuai dengan regulasi yang ada,” tegas Holdi

Dengan adanya tindak lanjut ini, diharapkan para guru PAI dapat segera menerima haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan tidak ada lagi ketimpangan yang merugikan mereka.(rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO