spot_img
Selasa, Januari 14, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPendidikan Agama Harus Terus Diajarkan di Sekolah

Pendidikan Agama Harus Terus Diajarkan di Sekolah

Mataram (Suara NTB) –  Ketua Umum Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Provinsi NTB, Sulman Haris menganggap tepat keputusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang mewajibkan adanya pemberian mata pelajaran pendidikan agama di sekolah. Pendidikan agama dinilai sebagai tindak lanjut dari penerapan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pendidikan agama tidak akan pernah bertentangan dengan sendi-sendi kehidupan manusia, karena memang tanpa agama, maka akan hancur lebur segala di muka bumi. Nilai budaya, nilai sosial kemasyarakatan itu merujuk pada pendidikan agama, maka sangat tepat jika memang ini dijadikan materi utama dan paling utama dalam pendidikan di sekolah,” ujar Sulman Haris yang juga Kepala SMKN 3 Mataram ini dalam keterangan yang diterima, Kamis, 9 Januari 2025.

Pendidikan agama adalah fondasi awal dalam berbangsa dan bernegara. Menurutnya, agama tertuang dalam Pancasila sila pertama yaitu Ketuhanan yang Maha Esa. Agama pun tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Di kode pendidkan, pendidikan agama itu kode A. Itu maknanya pendidikan agama sangat penting dan utama. Perlu diperhatikan, caru marut akhlak anak, karena jauh dari agama. Negara akan runtuh bila orang buta agama,” tegas Sulman Haris.

Oleh karena itu, ilmu agama harus tetap diberikan sesuai agama yang dianut siswa. Sulman Haris juga menekankan, seseorang yang memberikan ilmu agama harus memiliki pengetahuan agama yang baik.

Dikutip dari Antara, keputusan mewajibkan setiap sekolah di Indonesia memberikan mata pelajaran pendidikan agama itu diungkapkan salah satu Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang pleno terkait dengan uji materiil Pasal 12 ayat 1, dan Pasal 37 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.

Keputusan MK ini sekaligus menggugurkan permohonan dari pemohon atas nama Raymond Kamil dan Indra Syahputra yang menginginkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran pilihan. Hakim MK memberikan beberapa pandangan atas keputusan tersebut, antara lain pengajaran agama dalam dunia pendidikan telah berlangsung sejak lama dan merupakan konsekuensi penerimaan Pancasila sebagai ideologi. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO