spot_img
Kamis, Januari 16, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMBeradaptasi dengan Teknologi

Beradaptasi dengan Teknologi

RAPAT Pansus raperda kode etik DPRD Kota Mataram baru-baru ini memunculkan sejumlah pandangan terkait penyesuaian tata tertib yang mengatur kehadiran fisik dan pelaksanaan rapat. Salah satu hal yang disoroti adalah relevansi aturan dalam konteks perkembangan teknologi dan kebutuhan akan efisiensi anggaran.

Dalam pertemuan tersebut, anggota Pansus raperda kode etik DPRD Kota Mataram, Herman, A.Md., menekankan pentingnya substansi dari setiap peraturan yang ada. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh beberapa anggota Pansus sudah sesuai dengan apa yang dijalankan selama ini. Meskipun ada beberapa poin yang memerlukan penyesuaian untuk lebih mencerminkan kondisi saat ini. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah pengaturan mengenai kehadiran fisik, yang dinilai terlalu kaku dan belum mempertimbangkan fleksibilitas yang diperlukan dalam situasi tertentu.

“Jangan sampai aturan ini justru menjebak kita dalam situasi yang tidak bisa diselesaikan dengan fleksibilitas,” ujar Herman. Dikatakan politisi Partai Gerindra ini, bahwa meskipun selama ini tata tertib yang ada sudah cukup baik, perubahan zaman dan teknologi harus diakomodasi untuk meningkatkan efisiensi kerja. Terlebih lagi, pengalaman selama pandemi covid-19 menunjukkan bahwa rapat daring bisa menjadi solusi yang efektif, tanpa mengurangi kualitas pengambilan keputusan.

“Tidak bisa hanya mengharuskan kehadiran fisik. Kita perlu beradaptasi dengan teknologi yang ada,” tambah Herman. Dengan adanya teknologi rapat daring menggunakan Zoom, anggota Dewan dapat lebih mudah berpartisipasi dalam rapat tanpa harus terbatas oleh jarak fisik. Ini menjadi penting mengingat adanya dorongan untuk efisiensi anggaran yang lebih baik.

Namun, dalam hal ini, perlu ada kesepakatan lebih lanjut terkait dengan ketentuan-ketentuan yang lebih jelas. Salah satunya adalah rumusan yang harus disesuaikan dalam pasal-pasal yang mengatur tata cara beracara di Dewan. “Kita harus mengantisipasi berbagai kemungkinan, seperti bencana alam atau situasi darurat lainnya, yang memungkinkan kita untuk tetap melaksanakan rapat tanpa terhalang,” jelas anggota dewan tiga periode ini.

Salah satu hal lain yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah mengenai kewajiban untuk tepat waktu dalam menghadiri rapat. Beberapa anggota menyadari bahwa meskipun kewajiban ini ada, dalam praktiknya seringkali sulit dipenuhi, terutama saat terdapat kegiatan yang tidak terduga di luar jadwal rapat. Untuk itu, perlu adanya fleksibilitas dalam pengaturan waktu yang lebih memahami situasi dan kondisi di lapangan. (fit)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO