spot_img
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK UTARADugaan Penyerobotan Lahan, Pengurus Koperasi Pasar Seni Gili Trawangan Tempuh Jalur Hukum

Dugaan Penyerobotan Lahan, Pengurus Koperasi Pasar Seni Gili Trawangan Tempuh Jalur Hukum

Tanjung (Suara NTB) – Pengurus Koperasi Pasar Seni di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, memilih untuk menempuh jalur hukum dugaan penggeregahan lahan pada kompleks Pasar Seni. Sejumlah warga dilaporkan ke Polres Lombok Utara, termasuk salah satu anggota Koperasi Pasar Seni karena telah memindahtangankan areal lahan kepada Dewan Takmir Masjid setempat.

Ketua Koperasi Pasar Seni Mandiri, H. Muhidin, kepada wartawan usai memasukkan laporan polisi mengungkapkan, laporan dilayangkan karena aset yang dikelola koperasi telah dihibahkan oleh salah satu anggota kepada terlapor. Koperasi mengantongi hak kelola aset tersebut berdasarkan SK nomor 2056 tahun 1998.

“Lahan ini bukan milik perseorangan, melainkan milik bersama 64 anggota koperasi. Jadi, kami akan menindak tegas pelanggaran ini, meskipun tetap membuka ruang untuk mediasi,” ujar Muhidin.

Ia menjelaskan, aset yang dikelola bersama itu telah disepakati untuk dikelola bersama dengan seluruh anggota. Artinya, lahan tersebut tidak bisa dipindahtangankan dengan alasan apapun.

Sebelum melaporkan persoalan itu ke APH, Muhidin mengakui pihaknya sudah bersikap, yaitu, bernegosiasi dengan anggota terlapor. Koperasi menawarkan kompensasi atas lahan tersebut sehingga dapat dikelola oleh anggota koperasi lain. Sayangnya, negosiasi itu berakhir buntu dan terlapor anggota koperasi lebih memilih menghibahkan aset yang bukan miliknya pribadi. Kini, di area tersebut telah dipagari dan dipasangi plang pengumuman bahwa lahan itu akan digunakan untuk fasilitas umum.

Muhidin melanjutkan, selain melaporkan ke Polres Lombok Utara, Pengurus Koperasi Pasar Seni Mandiri juga mengadukan persoalan ini ke Pemprov NTB. Pasalnya, Dewan Takmir Masjid telah memagari sejumlah areal yang diklaim telah diterima dari hibah salah satu anggota Koperasi.

Sementara, salah seorang anggota Dewan Takmir Masjid Gili Trawangan, yang tidak ingin namanya dikorankan kepada wartawan mengakui, pihaknya menerima lahan tersebut dari H. H. Yang bersangkutan menyerahkan secara hibah kepada Dewan Takmir Masjid Gili Trawangan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan masjid.

“Serah terima sudah dilakukan beberapa minggu lalu, disaksikan oleh para pengurus masjid.  Terkait konflik internal Koperasi, kami tidak tahu,” tambahnya.

Sementara, Kepala Desa Gili Indah, Wardana, saat dikonfirmasi terpisah berharap konflik tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Mengingat objek lahan yang diproses melalui jalur hukum ini adalah milik Pemprov NTB. Ia juga meminta Pemprov NTB turun tangan menengahi masalah konflik agar tidak berkembang dan mempengaruhi persepsi pariwisata di 3 Gili.

“Kami berharap kedua pihak dapat menyelesaikan masalah ini secara musyawarah untuk menghindari dampak buruk pada pariwisata di Gili Trawangan,” harap Wardana. (ari)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO