spot_img
Sabtu, Januari 18, 2025
spot_img
BerandaHEADLINEKPU Sampaikan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih ke DPRD Kota Mataram

KPU Sampaikan Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih ke DPRD Kota Mataram

Mataram (Suara NTB) – Ketua DPRD Kota Mataram, Abdul Malik, S.Sos., didampingi Plt Sekretaris DPRD Kota Mataram, H. Lalu Martawang, SE., M.Si., menerima kedatangan jajaran KPU Kota Mataram yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Mataram, Edy Putrawan di ruang kerja Ketua DPRD Kota Mataram Jumat, 10 Januari 2025. Kedatangan KPU Kota Mataram guna menyerahkan hasil penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih.

Merujuk pasal 160 dan 160A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, bahwa pengesahan pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan melalui penetapan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten/Kota. Setelah pleno penetapan hasil Pilkada, KPU Kota Mataram menyampaikan dokumen tersebut kepada DPRD untuk diteruskan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Namun sebelum diteruskan ke Mendagri, lanjut Malik, hasil penetapan dari KPU harus diparipurnakan terlebih dahulu. ‘’Jadi kita akan lakukan rapat Paripurna Istimewa untuk mengumumkan hasil Pemilu Kepala Daerah,’’ katanya kepada Suara NTB di DPRD Kota Mataram, kemarin.

Dalam proses selanjutnya, DPRD akan mengirimkan surat kepada Mendagri melalui Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk penerbitan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Mataram terpilih. Orang nomor satu di DPRD Kota Mataram ini menjelaskan bahwa proses ini dimulai dengan pengumuman penetapan pasangan calon terpilih yang dilakukan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten/Kota. Selanjutnya, DPRD memiliki waktu lima hari untuk menyampaikan usul pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, setelah KPU menyampaikan hasil penetapan.

‘’Sehingga, pada hari ini, Jumat, 10 Januari 2025, KPU Kota Mataram resmi menyampaikan penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih kepada DPRD Kota Mataram,’’ terang Malik.

Ditambahkan Plt Sekretaris DPRD Kota Mataram, H.Lalu Martawang, penetapan pemenang Pilkada akan segera dilaksanakan setelah penyerahan SK dari KPU ke DPRD. SK penetapan tersebut akan segera diteruskan oleh DPRD ke Mendagri melalui surat resmi, yang akan menetapkan secara resmi Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Proses ini diperkirakan akan selesai dalam lima hari kerja setelah surat disampaikan.

“Kami di Setwan segera menyiapkan Agenda Acara Rapat Paripurna Istimewa sesuai ketentuan yang berlaku untuk memastikan proses berjalan dan menindaklanjuti telah diterimanya dokumen-dokumen dimaksud dari KPU Kota Mataram. Insya Allah minggu depan Rapat Paripurna Istimewa sudah bisa kita laksanakan,” ujar Martawang. Seperti diketahui, rapat pleno KPU Kota Mataram pada Kamis, 9 Januari 2025 menetapkan pasangan H. Mohan Roliskana dan TGH. Mujiburrahman sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih periode 2025 – 2030. (fit/*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO