spot_img
Jumat, Februari 7, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK BARATAturan PPPK Belum Ada, Status 4.000 Lebih Non ASN Lobar Belum Jelas

Aturan PPPK Belum Ada, Status 4.000 Lebih Non ASN Lobar Belum Jelas

Giri Menang (Suara NTB) – Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM Lombok Barat (Lobar) belum menerima aturan petunjuk teknis dan pelaksana (juklak dan juknis) dari pemerintah pusat soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Sehingga sebanyak 4.000 lebih non ASN yang terdata dan tidak lulus PPPK, nasibnya belum jelas.

Sebelumnya, para non ASN yang tidak lulus pada seleksi PPPK tahun 2024 mempertanyakan kejelasan soal status mereka. Karena sampai detik ini belum ada kepastian soal kebijakan PPPK Paruh Waktu bagi non ASN yang tidak lulus tes.Mereka justru khawatir dirumahkan atau diberhentikan akibat ketidakpastian kebijakan ini.

Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin melalui Kabid Pengadaan, Mutasi, Data dan informasi BKDPSDM Lobar, Hirman Zulkarnaen mengaku sejauh ini belum menerima soal mekanisme PPPK Paruh Waktu.

Namun terangnya, kalau mengacu Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 347 tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun 2024. Dimana pada Diktum ke 33 disebutkan bahwa dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK, namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu.

“Kalau mengacu itu, peserta mengikuti tahapan seleksi PPPK, tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan formasi atau tidak lulus, maka dapat dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu. Tapi seperti apa mekanisme paruh waktu itu kan Kita juga masih menunggu,”kata Hirman, Senin, 13 Januari 2025.

Pihaknya pun masih menunggu seperti apa petunjuk pusat soal PPPK paruh waktu ini. Kendati demikian, Pemkab tetap mengalokasikan gaji bagi non ASN terdata database yang bekerja di Pemkab Lobar.

Lebih lanjut soal hasil seleksi PPPK tahap I diakui belum diketahui mana saja formasi yang lowong. Yang jelas secara mekanisme jumlah formasi yang diperebutkan sebanyak 259, sehingga seleksi PPPK tahap I maupun tahap II, masih dalam satu gelombang sehingga tidak diketahui formasi yang lowong. Pihaknya belum memilliki data. “Berapa yang lulus itu, belum bisa kami kalkulasikan itu, karena secara mekanisme dan sistem,” jelasnya.

Pihaknya pun masih menunggu hasil dari pusat, dan proses seleksi PPPK tahap II.  Seperti apa kebijakan pusat terkait hasil maupun peserta yang tidak lulus, bisa diperoleh setelah selesai tahap II. Menurutnya, mekanisme ini satu proses atau satu gelombang. Sebagai contoh, peserta CPNS yang ikut terdata database non ASN, namun TMS diseleksi CPNS maka ia bisa ikut seleksi PPPK. “Ada tiga kriteria yang bisa ikut seleksi PPPK,”imbuhnya. (her)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO