Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi NTB, Dr. H. Aidy Furqan, M.Pd., diperiksa pihak penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram pada Senin, 13 Desember 2024. Pemeriksaan Aidy Furqan sebagai saksi dalam kasus pungutan liar terhadap kontraktor yang dilakukan oleh Kepala Bidang (Kabid) SMK Dinas Dikbud NTB berinisial AM.
Aidy Furqan diperiksa selama lebih dari lima jam oleh penyidik Satreskrim Polresta Mataram, terhitung mulai dari pukul 10.00 WITA sampai pukul 14.30 WITA. Saat pemeriksaan, Aidy mengaku terdapat puluhan pertanyaan yang dilayangkan pihak penyidik terhadapnya. Salah satunya soal tudingan dari tersangka AM bahwa ada keterlibatan Aidy dalam kasus pungli 5-10 persen dari total proyek SMKN 3 Mataram.
Menyikapi hal ini, Aidy mengelak adanya aliran dana masuk ke pihaknya dari pungutan liar fee proyek SMKN 3 Mataram senilai 1,3 miliar. “No comment karena saya tidak mengalami itu,” singkatnya.
Adapun dengan adanya tudingan pihaknya memiliki ikatan keluarga dengan PPK DAK Fisik Bidang SMA Dinas Dikbud NTB, LS yang diduga terlibat jual-beli proyek DAK Fisik Dinas Dikbud NTB, Aidy menyangkal hal tersebut dengan mengatakan bahwa dirinya adalah orang KLU, sementara pihaknya tidak mengetahui bawahannya tersebut berasal dari daerah mana.
“Kalau keluarga ya kita ini keluarga, orang Lombok keluarga, Indonesia juga keluarga. Kalau disebut keluarga dekat saya di KLU, Pak Chandra orang mana. Bisa jadi keluarga jauh,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari lima jam tersebut Aidy mengaku tidak dimintai berkas SK oleh penyidik. Hal ini karena seluruh berkas sudah ada di tangan pihak kepolisian.
Di samping itu, Aidy mengaku kehadirannya di Polresta Mataram saat ini sebagai bentuk dirinya taat akan hukum. Dikatakan, ia juga sempat meminta maaf kepada pihak penyidik karena mangkir dari panggilan polisi pekan lalu, tepatnya pada Senin, 6 Januari 2025.
“Saya sudah memenuhi undangan, sekaligus minta maaf sama Polres bahwa tanggal 6 itu enggak bisa hadir karena berbagai alasan yang sudah saya buat dalam surat tertulis pada Polresta Mataram, sehingga saat ini alhamdulillah saya memenuhi lima jam untuk diminta informasi keterangan peristiwa pada hari itu,” jelasnya.
Sementara itu, Kanit Tipikor Polresta Mataram, Iptu I Komang Wilandra menyatakan pemeriksaan Kadis Dikbud NTB sebagai saksi Pengguna Anggaran (PA) pada kasus pungli Kabid SMK yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak kepolisian satu bulan lalu.
“Terhadap Kadis sudah kami minta keterangan sebagai saksi. Sekitar lima jam dilakukan pemeriksaan dan sudah memberikan keterangan,” ujarnya.
Penyidik memberikan 25 pertanyaan berkaitan dengan pelaksanaan OTT oleh Polresta Mataram di bulan Desember 2024 lalu, yaitu bagaimana mekanisme pelaksanaan anggaran di Dinas Dikbud NTB.
“Karena kan beliau PA. Beliau menjelaskan mekanisme swakelola seperti apa. Swakelola tipe satu, bagaimana pelaksanaan, itu saja. Beliau hanya tugas pokok sebagai PA,” pungkasnya. (era)