Mataram (Suara NTB) – Setelah melalui dinamika yang panjang, perusahaan penjaminan kredit daerah, PT. Jamkrida NTB Syariah, akhirnya berhasil memenuhi ketentuan modal inti sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Keberhasilan ini tercapai setelah DPRD NTB mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Jamkrida NTB Syariah (Perseroda) dan PT. BPR NTB (Perseroda) pada Selasa, 14 Januari 2025.
Ketua Komisi III DPRD NTB, H. Sambirang Ahmadi, S.Ag., M.Si, menegaskan bahwa penyertaan modal ini merupakan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan usaha, daya saing, serta penguatan struktur permodalan perusahaan perseroan daerah. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pendapatan asli daerah, serta kesejahteraan masyarakat.
Menurut H. Sambirang, penyertaan modal pada Jamkrida NTB sangat mendesak, mengingat perusahaan ini harus memenuhi ketentuan modal minimum Rp 50 miliar sesuai dengan POJK nomor 2/POJK.05/2017 pasal 31 ayat (2) tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
Penyertaan modal pada Jamkrida NTB berupa aset tanah dan bangunan yang digunakan sebagai kantor Jamkrida NTB di Jalan Catur Warga, Kota Mataram, dikonversi menjadi uang dengan nilai sebesar Rp17.336.200.000.
Direktur Utama Jamkrida NTB, Lalu Taufik Mulyajati, menyampaikan apresiasi kepada pihak eksekutif dan legislatif, terutama Pemprov NTB sebagai pemegang saham pengendali, serta Komisi III DPRD NTB yang telah mendampingi Jamkrida NTB untuk memenuhi persyaratan modal inti sesuai POJK.
“Alhamdulillah, berkat pendampingan dari pemegang saham pengendali (Pemprov NTB), Gubernur, Asisten II Setda NTB, Biro Ekonomi, dan Komisi III DPRD NTB, modal inti Jamkrida NTB Syariah akhirnya dapat terpenuhi,” ujar Lalu Taufik.
Lalu Taufik juga mengungkapkan bahwa kinerja PT. Jamkrida NTB Syariah pada tahun 2024 menunjukkan hasil yang cukup baik. Laba yang tercapai sebesar Rp3,256 miliar, meningkat 23% dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp2,650 miliar. Dengan demikian, dividen yang disetorkan pada tahun 2023 sebesar Rp1,5 miliar, naik menjadi Rp2,05 miliar pada tahun 2024.
“Alhamdulillah, meskipun masa transisi dari konvensional ke syariah, bisnis kami masih berjalan dengan baik, berkat kerjasama dengan mitra-mitra yang sebelumnya juga kami jalin saat masih berstatus konvensional, yang berakhir pada Desember 2024,” tambahnya.
Pada Januari 2025, Jamkrida NTB Syariah sudah sepenuhnya beroperasi secara syariah dan telah menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga keuangan, antara lain Bank NTB Syariah, BPRS Dinar Ashri (Bank Dinar), BPRS Tulen Amanah, serta beberapa koperasi syariah di NTB.
Dengan pengesahan Ranperda Penyertaan Modal dan terpenuhinya modal inti, Jamkrida NTB Syariah menargetkan volume penjaminan kredit pada 2025 meningkat signifikan, dari Rp950 miliar menjadi Rp2 triliun. Lalu Taufik pun optimis target laba akan tercapai, dengan proyeksi naik menjadi Rp4,2 miliar dari sebelumnya Rp3,2 miliar.
“Semoga dengan pencapaian ini, kami dapat terus memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat NTB,” tutup Lalu Taufik. (bul)