Mataram (Suara NTB) – Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) AMM Mataram menaggapi berita yang dimuat di koran Suara NTB pada tanggal 9 Januari 2025 dengan judul “KPK Minta Laporan Penunggakan Pajak dan Kasus Aset STIE AMM ke APH”. Pihak STIE AMM merasa perlu memberikan klarifikasi dan menegaskan bahwa penggunaan tanah Pemda Lombok Barat untuk membangun kampus STIE AMM sudah sesuai ketentuan berlaku.
“Kami sering merasa ditekan dengan ancaman terkait KPK, sehingga perlu kami sampaikan bahwa penggunaan tanah Pemda Lombok Barat seluas 1.700 m² yang digunakan untuk pembangunan kampus STIE AMM telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua STIE AMM Mataram, Dr. H. Umar Said, SH., MM.
Penggunaan tanah tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Lombok Barat Nomor: 697/172/BPKAD/2020 tertanggal 28 September 2020, yang memberikan izin penggunaan tanah Pemda seluas 1.700 m².
Terkait dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH), pihak STIE AMM telah beberapa kali memenuhi panggilan dari Kejaksaan dan menjelaskan persoalan yang sebenarnya. Mengenai KPK, STIE AMM juga sudah menyampaikan laporan tertulis yang dilengkapi dengan salinan Keputusan Pengadilan Nomor: 64/G/2020.
Dalam proses hukum yang telah ditempuh, STIE AMM mencatat beberapa keputusan penting:
1. Di tingkat banding, yayasan dimenangkan berdasarkan Putusan Nomor: 132/B/2021/PT TUN.SBY.
2.Di tingkat kasasi, yayasan kembali dimenangkan melalui Putusan Nomor: 391 K/TUN/2021.
3. Bahkan, pada peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung, yayasan tetap dimenangkan dengan nomor: 147/PR/VII/147 PK/TUN/2022.
4. Di jalur Pengadilan Negeri Mataram, terkait gugatan yang diajukan yayasan, putusan Nomor: 143/Pdt.G/2022/PN MTR juga memenangkan yayasan.
5. Eksekusi terakhir dilakukan dengan Putusan Nomor: 143/Pdt.G/2021/PN MTR, sehingga dipastikan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar oleh yayasan.
Terkait pajak atas penggunaan tanah seluas 1.700 m² tersebut, sebelumnya pajak telah rutin dibayarkan kepada PBB Kota Mataram. Namun, sesuai ketentuan yang diterima dari APTISI, yayasan mendapatkan pembebasan pajak.
“Kami menegaskan bahwa masalah ini seharusnya dijelaskan oleh pihak tergugat (Kepala BPKAD terdahulu). Selain itu, kami mengingatkan bahwa penyampaian informasi yang tidak benar atau berita bohong dapat berimplikasi hukum berdasarkan UU ITE,” pungkas Umar Said. (ron)