Mataram (Suara NTB) – Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan serius menindaklanjuti aduan sejumlah guru yang belum menerima hak-haknya. Pasalnya, hingga saat ini masalah insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI), yang seharusnya diberikan sejak tahun 2023, belum tuntas.
Ketua Komisi V DPRD NTB, Lalu Sudiartawan, menegaskan bahwa saling lempar tanggung jawab antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dengan Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, yang disebabkan oleh perbedaan pemahaman mengenai aturan, memang dimaklumi. Namun, ia menekankan agar perbedaan pemahaman tersebut tidak merugikan guru.
“Perbedaan pemahaman aturan ini akan kami tuntaskan segera. Masalah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, karena hak ribuan guru yang telah mengajar selama dua tahun namun belum dibayarkan oleh pemerintah daerah,” tegas Sudiartawan, Rabu, 15 Januari 2025.
Politisi Gerindra ini mengingatkan bahwa kisruh mengenai pembayaran THR dan gaji ke-13 yang belum dibayarkan bukanlah hal yang bisa dianggap sepele, karena menyangkut hak yang seharusnya diterima oleh guru. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan rapat konsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta dalam waktu dekat.
“Insya Allah, kami akan mengajak Kemendikbud dan Kanwil Kemenag NTB, serta perwakilan dari Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB, untuk ke Jakarta guna meminta fatwa hukum terkait pembayaran hak guru yang belum terealisasi ini,” ujar Sudiartawan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemanggilan terhadap Dinas Dikbud dan Kanwil Kemenag NTB akan dilakukan oleh Komisi V terkait adanya perbedaan tafsir mengenai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. Perbedaan pemahaman tersebut telah menyebabkan masalah pembayaran yang tertunda.
“Rapat yang sudah dijadwalkan dalam beberapa minggu mendatang juga akan melibatkan Biro Hukum, BPKAD, hingga BPK, untuk memberikan pencerahan mengenai perbedaan tafsir yang menyebabkan kisruh ini,” terang Sudiartawan.
Sudiartawan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan aduan para guru tersebut. “Mereka adalah bagian dari masyarakat NTB. Komisi V akan fokus mengawal masalah ini, agar hak ribuan guru, baik yang berstatus PNS maupun non-PNS, segera dibayarkan,” pungkasnya. (ndi)