spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMPOLITIKFraksi PKS DPRD NTB : Hak Interpelasi DAK Tidak Urgen

Fraksi PKS DPRD NTB : Hak Interpelasi DAK Tidak Urgen

Mataram (Suara NTB) – Wakil Ketua DPRD Provinsi NTB dari Fraksi PKS, H. Yek Agil, menilai bahwa penggunaan hak interpelasi untuk mengusut persoalan terkait sejumlah program yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2024, tidak terlalu mendesak.

“Kalau kami di PKS, belum melihat urgensinya. Kami memandang bahwa masalah ini belum sampai pada tahap yang memerlukan hak interpelasi,” kata Yek Agil saat dikonfirmasi terkait dengan usulan sejumlah anggota dewan untuk menggunakan hak interpelasi pada Rabu, 15 Januari 2025.

Yek Agil menegaskan bahwa fraksi PKS tidak setuju dengan usulan penggunaan hak interpelasi tersebut. Karena itu, ia memastikan seluruh anggota Fraksi PKS tidak akan mendukung usulan tersebut.

“Setahu kami, tidak ada anggota kami yang mendukung. Kalaupun ada, kami pasti akan menegur, karena sikap fraksi PKS tidak mendukung hak interpelasi ini. Untuk urusan DAK, sudah ada mekanisme dan aturannya,” tegas Yek Agil.

Terkait dengan masalah yang muncul dalam pelaksanaan program DAK, khususnya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), di mana salah satu pejabatnya terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum, Yek Agil menilai hal tersebut merupakan ranah penegak hukum.

“Untuk OTT itu sudah menjadi ranah hukum, kita harus menghormati kerja aparat kepolisian,” ujarnya.

Meskipun Fraksi PKS tidak mendukung penggunaan hak interpelasi tersebut, Yek Agil sebagai pimpinan DPRD tetap menghormati usulan dari sejumlah anggota dewan yang mengajukan hak interpelasi.

“Keinginan anggota kami respons positif, artinya pimpinan DPRD akan memperhatikan dan menindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme yang ada di DPRD,” katanya.

Diketahui, sebanyak 14 anggota DPRD NTB dari berbagai fraksi telah mengajukan usulan penggunaan hak interpelasi terhadap sejumlah persoalan yang timbul dalam pelaksanaan proyek-proyek yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) pada tahun anggaran 2024. Usulan ini disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat paripurna pada Selasa, 14 Januari 2025.

Ke-14 anggota DPRD yang mengusulkan hak interpelasi tersebut antara lain: Hamdan Kasim dan Efan Lemantika dari Fraksi Golkar, Indra Jaya Usman, Rahadian Seodjono, Lalu Zaenul Hamdi, Abdul Rauf, Azhar, dan Syamsul Firki dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Nashib Ikroman, Sholah Sukarnawadi, Abdul Rahim, Raden Nuna Abdiradi, dan Raihan Anwar dari Fraksi Gabungan Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR), serta Muhammad Amirullah dari Fraksi Gabungan Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR). (ndi)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO