Dompu (Suara NTB) – Kantor UPTD Pertanian Kecamatan Dompu yang ada di jalan potong Kelurahan Bali hingga saat ini masih disegel oleh ahli waris A Wahab Jamaludin sejak pertengahan 2024 lalu. Akibatnya, para pegawai tidak bisa berkantor dan bangunan tersebut kini dipenuhi semak blukar.
Komisi II DPRD Kabupaten Dompu dalam kunjungan kerjanya ke perangkat daerah mitra kerjanya sempat mengangkat persoalan ini dan diharapkan bisa menyelesaikannya. Terlebih kantor ini menjadi kantor bersama UPTD Pertanian dan BPP Pertanian Kecamatan Dompu yang sudah dibayarkan pemerintah daerah (Pemda) Dompu berdasarkan putusan perdata pengadilan Negeri Dompu tahun 2020.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Dompu, Ahmadul Rifaid, ST yang dikonfirmasi, Rabu, 15 Januari 2025 mengakui, masalah penyegelan kantor UPTD Pertanian Kecamatan Dompu mengemuka saat berkunjung ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu. Masalah ini kemudian dibahas juga dalam kunjungan ke BPKAD Dompu dengan bidang Aset. “Bidang Aset tadi sudah jelaskan, kalau persoalan lahan kantor UPTD Pertanian Kecamatan Dompu sudah clear. Pemda Dompu sudah bayar Rp.1,08 M,” katanya.
Lahan yang di atasnya ada kantor UPTD Pertanian dan BPP Kecamatan Dompu, sehingga Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu menjadi kuasa pengguna asset. Dinas Pertanian dan Perkebunan didorong untuk melaporkan ke kepolisian ketika ada yang menguasai secara lawan hukum atau melakukan penyegelan.
“Dinas pertanian didorong untuk melaporkan ke kepolisian kalau ada yang menguasai secara lawan hukum, termasuk melakukan penyegelan. Karena dinas Pertanian selaku kuasa pengguna asset,” jelasnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Dompu, Syahrul Ramadhan, SP yang dikonfirmasi terpisah mengaku memiliki keterbatasan kewenangan dalam menyelesaikan penyegelan kantor BPP Pertanian Kecamatan Dompu. “Sudah kami lapor pada komisi 2 (DPRD Dompu) kemarin, karena upaya saya selaku pengguna asset sangat terbatas kewenangan. Sudah sangat maksimal sampai polisi dan Pol PP turun tangan, tapi setelah dibuka, ditutup lagi malamnya,” ungkap Syahrul Ramadhan.
Ahli waris A Wahab Jamaludin yang melakukan aksi penyegelan kantor UPTD Pertanian Kecamatan Dompu menuntut agar lahan tersebut dibayarkan. Lahan tersebut milik A Wahab Jamaludin sesuai putusan perdata pengadilan negeri Dompu tahun 2020 dan hingga saat ini belum ada proses pembayaran kepada pemilik lahan.
Ahli waris berdalih, Arwan selaku penerima kuasa hanya untuk berperkara di pengadilan. Arwan tidak memiliki kuasa untuk menerima pembayaran atas lahan tersebut. Sementara Pemda Dompu berani membayar melalui Arwan karena Arwan memiliki kuasa untuk semuanya, termasuk menerima pembayaran. Kasus ini pernah dilaporkan ke Kepolisian, namun dihentikan proses penyidikannya. (ula)