Dompu (Suara NTB) – Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu meminta BKD dan PSDM Kabupaten Dompu menyelesaikan persoalan perekrutan PPPK formasi guru Kabupaten Dompu tahun 2024. Dewan meminta agar peserta tidak dirugikan, baik guru honorer kategori II maupun peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman kelulusan.
“Kemarin kami minta kepala BKD dan PSDM Kabupaten Dompu untuk menyelesaikan persoalan pembatalan kelulusan tenaga guru pada perekrutan PPPK tahun 2024 paling lambat tanggal 22 Januari 2025 ini. Karena batas pemberkasan PPPK paling lambat 31 Januari 2025 dan kita minta agar sebelum batas waktu itu, masalah ini diselesaikan, sehingga tidak ada yang dirugikan,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu, Syirajuddin, S.Sos di kantor Dewan, Kamis, 16 Januari 2025.
Dikatakan Syirajuddin, masalah perekrutan PPPK formasi guru tahun 2024 di Kabupaten Dompu ini muncul pasca pengumuman kelulusan untuk formasi guru pada 7 Januari 2025 lalu. Pasca pengumuman itu, terdapat guru honorer K-II yang tidak diluluskan. Padahal diprioritaskan pemerintah dalam perekrutan PPPK tahun 2024. “Mereka persoalkan ke Sekda. Makanya pak Sekda menyurati Panselnas untuk meninjau pengumuman kelulusan, sehingga Panselnas merevisi pengumuman kelulusan,” ungkapnya.
Ia pun meminta, persoalan perekrutan PPPK ini tidak sampai merugikan para peserta. Panitia seleksi daerah (Panselda) dituntut menelusuri lebih dalam. Apakah para guru honorer K-II lupa mencentang statusnya sebagai K-II, atau karena system saat itu lagi gangguan, sehingga membuat para peserta tidak bisa mencentang statusnya sebagai honorer K-II. “Ini harus ditelusuri dan diselesaikan masalahanya agar tidak ada yang dirugikan,” harapnya.
Kasus perekrutan PPPK Kabupaten Dompu untuk formasi guru berawal dari pengumuman kelulusan tanggal 7 Januari 2025. Sebanyak 250 orang formasi guru PPPK tahun 2024 dinyatakan lulus. Pengumuman itu terdapat 7 orang honorer K-II tidak dinyatakan lulus. Namun mereka ini dalam berkas dan statusnya bukan honorer K-II, tapi honorer dengan pengabdian minimal 2 tahun.
Mereka sebagai honorer K-II, mereka ini mengadukan nasibnya ke Sekda Dompu. Sekda langsung klarifikasi ke BKD dan PSDM Kabupaten Dompu keaslian statusnya sebagai honorer K-II dan dibenarkan. Berdasarkan itu, tanggal 8 Januari 2025, Sekda langsung bersurat ke Panselnas untuk meninjau ulang pengumuman kelulusan PPPK Kabupaten Dompu formasi guru.
Padahal dalam pengumuman perekrutan PPPK formasi tahun 2024 disampaikan, kekeliruan peserta dalam mengupload data dan berkas pendaftaran menjadi resiko sendiri. Para guru honorer K-II yang diluluskan kemudian pasca pembatalan kelulusan 7 orang guru tersebut, statusnya tidak terdata sebagai honorer K-II. (ula)