spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAJaksa Telisik Dugaan Korupsi Hasil Sewa Tower di Desa Jorok

Jaksa Telisik Dugaan Korupsi Hasil Sewa Tower di Desa Jorok

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Kejaksaan Negeri (Sumbawa) meningkatkan penanganan dugaan korupsi sewa tanah Desa untuk pembangunan tower salah satu operator telekomunikasi yang berada di Desa Jorok, Kecamatan Utan ke tahap penyelidikan.

“Suai Surat Perintah Penyelidikan (Sprint Lid) dari Kajari Sumbawa terkait kasus tersebut, kami sudah memanggil sejumlah pihak salah satunya bendahara desa, ” kata kasi Intelejen Kejari Sumbawa, Zanuar Irkham kepada wartawan, Jumat, 17 Januari 2025.

Selain bendahara lanjut Zanuar, pihaknya juga memeriksa Sekretaris Desa (Sekdes) dan perwakilan dari Indosat PT. Efit Menara Assosiation (PT.EMA) selalu operator. Sejumlah pihak lainnya juga sudah masuk dalam agenda pemeriksaan untuk pendalaman terkait kasus tersebut.

“Hari ini (kemarin, red) sudah ada tiga orang pihak terkait yang telah datang memenuhi panggilan Jaksa dan langsung diperiksa intensif dalam penanganan lanjutan terhadap kasus tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, proses sewa tanah tersebut terjadi sejak tahun 2006 lalu, seluas sekitar 23 are dengan nilai kontrak Rp 80 juta selama 15 tahun. Kontrak itu pun berakhir pada tahun 2021 dan dilakukan perpanjangan dari tahun 2021 dengan nilai kontrak sebesar Rp540 juta.

“Jadi, di kontrak kedua uang tersebut masuk ke rekening Desa di akhir tahun 2024, namun uang tersebut justru diambil sebesar Rp270 juta sebagai jatah fee bagi LPM Desa,” ucapnya.

Pencarian uang tersebut lanjutnya dilakukan oleh Bendahara sesuai perintah dari Kades. Di proses tersebut pun terungkap bahwa tanah yang sudah menjadi aset desa tersebut dijual oleh pemerintah desa ke PT EMA yang sebelumnya hanya sebatas sewa menyewa.

“Tidak ada sewa menyewa setelah pengambilan uang tersebut justru tanah seluas 23 are dijual ke PT EMA. Kami juga masih terus melakukan pedalaman lebih lanjut atas kasus itu,” ujarnya.

Ia meminta kepada pihak terkait untuk kooperatif memenuhi panggilan jaksa untuk memastikan apa yang terjadi di penjualan aset terkait. “Diharapkan sejumlah pihak yang dipanggil dapat memenuhi panggilan Jaksa secara kooperatif, agar masalahnya dapat menjadi jelas dan terang benderang,” tukasnya. (ils)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO