Taliwang (Suara NTB) – Polres Kabupaten Sumbawa Barat menggerebek sebuah gudang di wilayah Desa Sapugara Bree Kecamatan Brang Rea, Sabtu, 18 Januari 2025. Satu orang diamankan dalam penggerebekan gudang yang diduga dijadikan tempat mengoplos LPG 3 kilogram (kg) itu.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H membenarkan pengungkapan kasus pegoplosan bahan bakar gas bersubsidi 3 kg ke tabung gas ukuran 12 kg (non subsidi) itu. “Benar. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim, Iptu Kadek Suadaya Atmaja bersama Tim Puma pada hari Sabtu kemarin,” terangnya, Minggu, 19 Januari 2025.
Dalam pengerebekan itu, polisi mengamankan seorang terduga pelaku (RL) 40 tahun. Zainal menyebut, terduga pelalu adalah warga Desa Sapugara Bree. Selain itu juga dari tangan pelaku diamankan pula barang bukti ratusan buah tabung gas 3 kg dan ukuran 12 kg.
Zainal menjelaskan, praktik pengoplosan gas ini dilakukan terduga pelaku RL dengan menyuntik/memindahkan isi gas 3 kg bersubsidi ke dalam tabung gas non subsidi 12 kg menggunakan alat selang beserta regulator kopling High Pressure Zeppelin Tekanan Tinggi (khusus untuk mengoplos).
Setelah Gas ( LPG) berhasil dipindahkan ke tabung ukuran 12 kg dan disegel. Terduga pelaku kemudian menjualnya di wilayah Sumbawa Barat dan Sumbawa seharga Rp170.000 sampa Rp200.000 per tabung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terduga pelaku mendapatkan gas 3 kg tersebut dari Lombok Timur dengan Rp21.000. Sementara praktik pengoplosan itu diakui RL telah dilakoninya sejak bulan November 2024 lalu.
“Penyidik terus mengembangkan kasus itu dan saat ini terduga pelaku (RL) telah ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik sudah mendapatkan bukti yang cukup. Dan terhadap RL dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumbawa Barat selama 20 hari ke depan” sambung Zainal.
RL lanjut Zainal dinyatakan telah cukup bukti melakukan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi pemerintah. Hah itu sebagaimana yang tertuang pada Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, yang telah diubah ketentuannya pada Pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang. Penetapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(bug)