Giri Menang (Suara NTB) – Pemkab Lombok Barat (Lobar) melalui Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD dan PSDM) mengusulkan non ASN yang tercatat di database Badan Kepegawaian Negera (BKN) untuk menjadi PPPK Paruh Waktu. Di mana non ASN yang sebelumnya tak lulus seleksi PPPK tahun 2024 ini berjumlah 3.500 orang. Sementara kalangan tenaga honorer mendesak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ribuan tenaga honorer berdasarkan hasil tes PPPK tahun lalu berstatus R2 dan R3 mendesak diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Salah satu perwakilan Non ASN yang sudah mengabdi 20 tahun, Senin, 20 Januari 2025 menyampaikan banyak honorer yang telah lama mengabdi, tetapi belum lulus seleksi PPPK tahap pertama.“Kami hanya ingin satu, angkat kami jadi PPPK penuh waktu,” tegasnya.
Mereka juga meminta Pemkab Lobar memberikan prioritas kepada honorer yang sudah lama mengabdi dan terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Menurutnya, honorer yang telah mengabdi belasan tahun pantas mendapatkan penghargaan berupa pengangkatan sebagai PPPK Penuh Waktu bukan Paruh Waktu.
Salah satu pegawai honorer yang tidak mau disebutkan namanya juga mengungkapkan rasa kecewa atas kurangnya perhatian Pemkab Lobar. Dia mengaku sudah bekerja selama 12 tahun, tetapi belum juga mendapat status kepegawaian.
“Tuntutan kami dari para honorer adalah agar segera disahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN yang turun dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang mengakomodasi honorer dalam database BKN (R2, R3) untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu,” pintanya.
Mereka juga mendesak agar diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pengangkatan tenaga non-ASN yang tercatat dalam database BKN menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, mereka menolak adanya rekrutmen CPNS 2025 sebelum pengangkatan tenaga honorer database BKN menjadi PPPK Penuh Waktu. Tuntutan lainnya adalah agar dilakukan revisi terhadap UU 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah yang mengatur batasan 30 persen belanja pegawai, yang dirasa membatasi pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK.
“Kami juga keberatan pada seleksi pengadaan PPPK tahap II yang mengakomodir di luar database Badan Kepegawaian Negara (BKN),” tutupnya.
Kalau tuntutan dari perwakilan ribuan pegawai honorer diindahkan, mereka akan berjanji turun ke Kantor Bupati Lobar untuk aksi damai dan berharap agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi demi kesejahteraan dan kejelasan masa depan status kepegawaian mereka.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Lobar Tarmizi mendorong agar Pemkab Lobar pro aktif komunikasi dengan pihak pusat. “Jangan sampai putus komunikasi,” tegasnya. Sebab saat ini belum ada kejelasan status non ASN ASN yang tidak lulus PPPK.
Pemkab juga belum berani membuat edaran tentang status mereka. Hal ini dipahaminya, karena bagaimana pun Pemda dalam mengambil sikap, tentunya harus ada dasarnya.
Ia optimis ke depan kebijakan pusat dalam hal pengangkatan tenaga honorer ini akan dituntaskan, seperti halnya K1, K2 dan K3. “Kami optimis, cuma saran kami ke pemerintah daerah tetap pro aktif menjalin komunikasi,” ujarnya.
Ia pun akan menyampaikan beberapa hal non ASN ini pada kunjungan kerja ke DPR RI. Ia juga berencana akan mengajak Kepala BKD untuk kunjungan kerja tersebut untuk meminta kejelasan dan pendampingan dari DPR RI H Fauzan Khalid terhadap Non ASN ini.
Sementara itu, Kepala BKD dan PSDM Lobar Jamaludin yang ditanya langsung oleh Wakil ketua DPRD melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa terkait nasib Non ASN yang tak lulus PPPK, mengaku, sudah ada kebijakan melalui Keputusan Menpan RB nomor 16 tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Jadi semua non ASN kemarin yang ikut seleksi tahap I, itu diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,”tegas dia.
Semua non ASN yang masuk database BKN akan menjadi prioritas untuk diusulkan PPPK Paruh Waktu. “Itu yang masuk database ikut seleksi kemarin tersisa 3.580 orang,”sebutnya.
Namun pihaknya masih menunggu tahapan dibuka oleh Menpan RB. Sebab saat ini pelaksanaan seleksi tahap II masih berproses. (her)