spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTuntut Perbaikan Nasib, Ribuan Honorer Lotim Datangi Kantor Bupati

Tuntut Perbaikan Nasib, Ribuan Honorer Lotim Datangi Kantor Bupati

Selong (Suara NTB) – Ribuan honorer di Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mendatangi Kantor Bupati Lotim, Senin, 20 Januari 2025. Kehadiran para honorer daerah ini menuntut perbaikan nasibnya, diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa tes atau setidaknya memperbaiki insentif bukan sesuai standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Setelah berorasi di depan gedung terbesar di kota Selong tersebut, puluhan perwakilan honorer kemudian diterima bertemu langsung dengan Penjabat (pj) Bupati Lotim, H. Muhammad Juaini Taofik.

Perwakilan honorer diterima di Ball Room Kantor Bupati. Pj Bupati didampingi Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Lotim, H. Hasni, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) H. Mugni dan Kepala Bakesbangpoldagri Lotim, H. Mustafa.

Aswani, perwakilan honorer mengatakan pihaknya ingin menuntut keadilan. Honorer yang sudah belasan tahun mengabdi diminta dapat diprioritaskan untuk diangkat jadi PPPK penuh waktu tanpa tes.

Aswani mengaku sudah 16 tahun menjadi aparat penegak perda honor tanpa nasib yang jelas. Beberapa kali sudah coba ikut tes rekrutmen PPPK. Akan tetapi ia selalu kalah saing dengan yang lebih muda. Honorer yang senasib dengannya dengan waktu mengabdi cukup lama cukup banyak. “Kami minta keadilan,” ungkap honorer yang mengaku kini sudah berusia 57 tahun tersebut.

Irwan, honorer di Dinas Pertanian mengutarakan hal senada soal perbaikan nasib dan statusnya sebagai honorer. Honorer ini minta gaji bulanan mereka sesuai dengan UMK. ‘Kalaupun berat, setidaknya sesuai ketentuan provinsi, atau gunakan biaya tak terduga,’ pintanya.

Dia menyatakan, beban kerjanya menjadi honorer sama dengan PNS. Dipertanyakan, mengapa Lotim tak bisa memberikan upah yang lebih layak. Sedangkan kabupaten lain bisa. Masa dengan anggaran Rp 1,5 juta sampai dengan Rp 2 juta tidak mampu Pemkab Lotim, padahal sudah jelas aturan pusat.

Pj Bupati Lotim H. M. Juaini Taofik mengaku sudah memaklumi dan memahami semua keluhan honorer. Karenanya ia sudah menugaskan Plh Sekda untuk komunikasi dengan Menpan RB, BKN dan Kemendagri.

Pj Bupati menegaskan, tidak ada PHK untuk honorer atau non ASN. Data honorer yang masuk PPPK Paruh Waktu adalah yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tak lulus atau seleksi PPPK tahap satu tapi tak lulus. Instansi pemerintah dapat mengangkat paruh waktu menjadi penuh waktu berdasarkan ketersediaan anggaran setelah dapat persetujuan dari Menpan RB.

“Kita sedang bekerja untuk itu, dan saya pastikan tidak ada yang bisa intervensi data base termasuk saya Pj Bupati,” ungkapnya.

Pj Bupati juga memastikan siapapun tak akan bisa menitip nama atau jadikan penumpang gelap. “Saya pastikan tidak ada yang berani memasukkan penumpang gelap di data BKN,” imbuhnya.

Selain tak ada PHK, Pj Bupati juga memastikan tidak ada pengangkatan honorer baru. PPPK paruh waktu juga dipastikan akan dapat nomor induk PPPK. Prosesnya, setelah ada data akan diusulkan ke BKN oleh bupati. Tidak lagi ada istilah honorer. Adanya adalah PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Semuanya akan memiliki nomor induk pegawai.

Soal penggajian, kata Pj Bupati disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah akan dilihat berdasarkan berapa data jumlah tenaga PPPK yang jadi paruh waktu. “Ini soal kemampuan keuangan kita,” paparnya.

Jumlah honorer Lotim yang terlalu banyak membuat Lotim belum bisa memenuhi permintaan gaji honorer sesuai standar UMK. Jumlah honorer honorer di Lotim ini masuk 10 besar nasional. Data sementara jumlahnya mencapai 9.457 orang. Belum lagi yang akan tercatat di PPPK tahap kedua, sehingga ditaksir jumlahnya di Lotim mencapai belasan ribu orang.

Semua yang diusulkan Bupati akan diangkat karena tanpa seleksi. Nanti akan ada surat kembali bagaimana mekanisme pengangkatan paruh waktu menjadi penuh waktu.

Pj Bupati Lotim menuturkan ia sudah konsultasikan ke Bupati terpilih. Sudah disampaikan bahwa kewenangan pengangkatan PPPK Penuh Waktu merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Bagi yang paruh waktu ini menjadi kewenangan daerah menggaji. Dipastikan gajinya setidaknya tidak sampai lebih rendah dari uang terakhir diterima.

Banyak kritik terhadap gaji honorer Lotim yang diakui masih rendah. Penggajian itu kata Pj Bupati disesuaikan dengan kemampuan daerah. “Ini bukan soal mau atau tidak, tapi soal kita belum mampu. Kalau jumlahnya 2 ribu orang, maka bisa kita berikan sesuai tuntutannya tapi jumlahnya ini sangat besar,” urainya.

Menggaji honorer ini kata Pj Bupati sangat berat. Lotim bukanlah daerah kaya yang memiliki pertambangan besar seperti Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) atau daerah kaya lainnya.

Dengan standar gaji yang ada saja saat ini sudah tembus Rp 100 miliar lebih. Kondisi fiskal Lotim yang hanya mengandalkan dana perimbangan tidaklah mampu untuk menggaji seluruh honorer sesuai standar UMK yang diminta. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO