spot_img
Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaHEADLINETepis Tudingan Perlambat Penyidikan, PT Lombok Plaza Gugat Pemprov NTB Demi Kejelasan...

Tepis Tudingan Perlambat Penyidikan, PT Lombok Plaza Gugat Pemprov NTB Demi Kejelasan Addendum

Mataram (Suara NTB) – PT Lombok Plaza menepis tudingan Pemerintah Provinsi NTB bahwa pihaknya menggugat Pemprov NTB atas dasar kesengajaan untuk memperlambat penyidikan Kejaksaan. Justru tuntutan tersebut justru didasari niat baik. PT Lombok Plaza ingin melakukan mediasi dengan Pemprov NTB di Pengadilan terkait kerja sama pengelolaan lahan milik Pemprov NTB untuk dibangun NTB Convention Center (NCC).

Demikian diungkapkan Direktur PT Lombok Plaza, Lalu Zulkifli, SH didampingi Wakil Direktur Bidang Hukum, AKBP (Purn) Dr.H.Lalu Mustiarep, SH, kepada Suara NTB, Selasa, 21 Januari 2025.

Kenapa kita harus mengambil langkah agar dimediasi di Pengadilan? Karena addendum kita sudah empat tahun tidak pernah ada undangan, untuk kita duduk secara resmi, secara formal, ujarnya.

Menurutnya, PT Lombok Plaza sudah mengajukan addendum kepada Pemprov NTB sejak tahun 2021 lalu. Namun, dari pihak Pemprov NTB tidak ada tanggapan. Sehingga untuk menemukan solusi terbaik, ditempuh jalan dengan pelibatan APH. Sekitar 16 Oktober 2021. (Sampai hari ini, red) tidak ada tanggapan, dan dijanji-janjikan, katanya.

Ia menambahkan, pembangunan NCC terhambat oleh kondisi force majeure, termasuk bencana gempa bumi Lombok pada 2017-2018 dan pandemi Covid-19. Hal ini mengakibatkan tertundanya implementasi proyek yang berdampak signifikan terhadap keuangan perusahaan. PT Lombok Plaza mengajukan permohonan addendum terhadap PKS sejak lima tahun terakhir, namun belum ada respons dari Pemprov NTB.

Karena sudah hampir 5 tahun permohonan addendum PT Lombok Plaza tidak diperhatikan, namun justru tuduhan utang Rp9 miliar yang selalu disebarkan melalui media massa cetak dan media online. Hal ini sangat merugikan PT Lombok Plaza, tegasnya.

Dikatakan, di tahun 2021 lalu, pihak PT Lombok Plaza sudah sempat bertemu dengan Pemprov NTB. Namun tetap belum ada kejelasan perihal kerja sama lahan tersebut. Disebutkan, tiba-tiba ada pernyataan dari Biro Hukum Setda NTB meminta PT Lombok Plaza untuk membayar royalti terlebih dahulu sebelum dilakukan addendum.

Di pertengahan tahun 2024 lalu, PT Lombok Plaza mengaku siap untuk melanjutkan proyek pembangunan NTB Convention Center tersebut. Namun perlu persiapan secara menyeluruh termasuk dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di dalamnya sudah ada dua bangunan, yaitu Gedung Laboratorium Kesehatan Pulau Lombok dan Gedung PKBI.

Terkait penyidikan Kejati soal adanya dugaan korupsi pembangunan gedung pengganti dari dua gedung tersebut senilai Rp6,5 miliar. Yang mana pembangunan dilakukan oleh manajemen lama. Sehingga tidak berkaitan dengan PT Lombok Plaza.

Jika ada perbedaan biaya pembangunan gedung pengganti dengan angka yang tercantum di PKS, hal tersebut perlu diteliti lebih lanjut. Namun, ini bukan tanggung jawab manajemen PT Lombok Plaza saat ini, tegasnya.
PT Lombok Plaza juga membantah tuduhan kecurangan terkait pembangunan Laboratorium NCC, Tudingan tersebut sebagai informasi yang menyesatkan, ujarnya. Zulkifli mengaku bahwa seluruh biaya pembangunan gedung pengganti berasal dari dana internal PT Lombok Plaza.

Kalau mau menduga ada korupsi berarti uang milik PT Lombok Plaza yang dikorupsi oleh pihak lain, karena selama ini yang mengeluarkan biaya miliaran rupiah adalah PT Lombok Plaza, tambahnya.

Dijelaskan, sampai saat ini aset seluas 30.915 m² masih dalam tahap pengelolaan dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama Pemprov NTB. Perusahaan belum memulai pengoperasian NCC karena faktor force majeure tersebut. Oleh karena itu, klaim utang sebesar Rp9 miliar dinilai tidak relevan dalam kondisi proyek yang belum terealisasi.

Kerugian kami mencapai Rp17,5 miliar akibat kondisi ini. Tuduhan utang yang berjalan sejak 2016 sangat tidak realistis karena NCC belum dibangun dan kontribusi hanya dapat dihitung jika pengelolaan berjalan, jelasnya.

Adapun dengan pembangunan NCC ini, PT Lombok Plaza sangat didukung oleh Pemerintah Pusat. Terbukti dengan diundangnya PT Lombok Plaza sebanyak tiga kali oleh Kementerian Marvest pasca Covid-19. PT Lombok Plaza sangat didukung oleh Pemerintah Pusat sebagai investor yang akan membangun NCC (5000 seat) sebagai pendukung Program Pariwisata Super Prioritas, yang salah satunya KEK Mandalika, pungkasnya. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO