spot_img
Rabu, Februari 12, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANPolemik Pengangkatan Tenaga PPPK Guru, Dewan Gelar RDP dengan Ratusan Guru Honor

Polemik Pengangkatan Tenaga PPPK Guru, Dewan Gelar RDP dengan Ratusan Guru Honor

Praya (Suara NTB) – Komisi I dan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan perwakilan guru honorer Loteng terkait polemik pengangkatan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024, Selasa, 21 Januari 2025.

Dalam RDP yang berlangsung di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Loteng menghadiri perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Loteng serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Loteng.

Sejumlah persoalan mencuat dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi tersebut. Salah satu terkait dugaan ada peserta siluman dalam seleksi tenaga PPPK formasi guru dari unsur honorer kategori dua (K2). Di mana diduga ada lima peserta seleksi yang bukan tenaga honorer guru K2 yang ikut seleksi mengatasnamakan sebagai tenaga honorer K2 dan dinyatakan lolos seleksi.

Di satu sisi ada enam orang honorer K2 guru yang ikut seleksi yang justru tidak masuk sebagai peserta dari unsur honorer K2, sehingga harus rela tersisih dalam proses seleksi. “Kami ini masuk kategori honorer K2. Tapi kenapa saat seleksi justru terdaftar bukan sebagai honorer K2. Sementara ada yang bukan honorer K2 justru terdaftar sebagai peserta dari honorer K2 dan lulus,” ungkap Majrun, perwakilan guru.

Selain itu perwakilan guru honorer juga meminta kejelasan sikap dari Pemkab Loteng terkait nasib sekitar 660 honorer guru tanpa penempatan yang tidak lolos dalam seleksi tenaga PPPK guru formasi tahun 2024. Dari sekitar 749 guru honorer tanpa penempatan yang ada sebelumnya, agar tetap diangkat sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu.

“Dari 749 tenaga honorer guru tanpa penempatan itu ada 89 orang yang lolos seleksi tenaga PPPK. Sisanya ada sekitar 660 yang tidak lolos. Dan, kami minta sikap tegas pemerintah daerah soal kelanjutan status kami,” tambah Lalu Wink, perwakilan guru lainnya.

Mereka berharap diangkat sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu dan besaran honor yang diterima dinaikkan dan kalau bisa disesuaikan UMP atau UMK. Mengingat, sejak tahun 2016 silam, para tenaga honorer guru ini hanya menerima honor Rp 100 per bulan dan sampai saat ini tidak pernah ada kenaikan.

Lalu Wink juga meminta khusus bagi 203 guru honorer yang saat ini turut memperjuangkan nasibnya, agar mendapat perhatian khusus. Terutama terkait penempatannya sebagai tenaga PPPK Paruh Waktu nantinya, supaya tidak diganti atau digeser oleh tenaga PPPK penuh waktu yang lolos seleksi bila hari, karena bisa berdampak pada sertifikasi guru honorer bersangkutan.

Di mana ada 104 guru honorer yang sudah bersertifikasi serta 99 guru lainnya dalam proses sertifikasi. Kalau sampai digeser posisinya oleh tenaga PPPK Penuh Waktu, bisa-bisa tunjangan sertifikasi guru honorer tersebut hangus. “Mohon apa yang menjadi aspirasi para guru honorer ini menjadi perhatian pemerintah daerah,” tandasnya.

Menjawab persoalan yang disampaikan perwakilan guru honore itu, Ketua Komisi I DPRD Loteng Ahmad Syamsul Hadi, meminta kepada pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Terutama soal dugaan peserta siluman dalam seleksi tenaga PPPK dari unsur guru K2. Agar duduk persoalannya jelas. Jika memang ada permainan dalam prosesnya maka pemerintah daerah harus tegas.

“Soal pengangkatan tenaga PPPK Paruh Waktu, saya rasa regulasinya sudah jelas. Bahwa yang tidak lolos dalam seleksi tenaga PPPK penuh waktu kemarin, itu akan diangkat sebagai tenaga PPPK paruh waktu. Lalu berapa besaranya honornya, nanti akan kita bahas bersama dengan pemerintah daerah. Dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah,” tegasnya.

Adapun terkait penganturan dan penempatan tenaga PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu, pihaknya meminta pemerintah daerah harus benar-benar selektif. Salah satunya dengan mempertimbangkan faktor jarak antara tempat tinggal dengan tempat tugas guru bersangkutan supaya tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

“Kalau terkait dugaan peserta seleksi yang bukan K2, kita akan segera berkoordinasi dengan BKN. Karena memang terkait seleksi tenaga PPPK itu sepenuhnya kewenangan ada di pusat. Kita pemerintah daerah hanya menerima hasil saja,” ujar Kabid. Pengadaan, Pemberhentian dan Mutasi ASN BKPSDM Loteng Lalu Imam Husnu, seraya menambahkan soal honorer K2 yang tidak masuk menjadi K2 dalam seleksi tenaga PPPK kemungkinan besar saat mendaftar seleksi ada prosedur yang dilompati oleh honorer bersangkutan. (kir)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO