Dompu (Suara NTB) – Akademisi dari dosen pascasarjana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Ihlas menilai pengawasan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Dompu berjalan sukses. Hasil pengawasan, ada empat kasus yang sampai pada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
Hasil pengawasan ini sejalan dengan adanya temuan di tengah masyarakat terkait dugaan pelanggaran yang menjadi objek pengawasan dalam Pilkada. “Empat kasus tipilu yang sampai diputus pengadilan menjadi bukti pengawasan Pilkada di Dompu sangat sukses,” kata Dr Ihlas saat menjadi pemateri pada kegiatan evaluasi Pilkada Dompu Bersama sentra Gakkumdu yang diadakan Bawaslu Kabupaten Dompu, Kamis, 23 Januari 2025 siang.
KBO Reskrim Polres Dompu, Ipda Kurniawan selaku anggota Sentra Gakkumdu Polres Dompu pada kesempatan yang sama juga menyampaikan, ada beberapa kasus yang naik ke tahap Sentra Gakkumdu dan tidak sampai lanjut ke tahap persidangan pengadilan. Hal itu disebabkan oleh belum terpenuhinya unsur pasal yang disangkakan.
Berdasarkan ketentuan pasal 184 KUHAP, seseorang dijadikan tersangka dalam suatu tindak pidana harus memenuhi minimal dua alat bukti yang cukup dan didukung barang bukti. Dua alat bukti ini dari enam alat bukti yang ada. Yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat/dokumen, bukti petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Selain ketentuan ini, pasal yang disangkakan juga menentukan suatu perkara naik ke tahap penyidikan atau tidak. Karena dalam ketentuan pasal, ada yang mengharuskan semua alat bukti terpenuhi, dan ada juga yang cukup minimal dua alat bukti. “Ketika tidak terpenuhi alat bukti, kita pasti kembalikan,” ungkap Kurniawan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Dompu, Swastari HAZ, SH., menyampaikan apresiasi atas kinerja jajaran Bawaslu Kabupaten Dompu bersama lembaga ad hoc pengawasan dan Sentra Gakkumdu Kabupaten Dompu yang sudah bekerja maksimal dalam pengawasan. Hasil pengawasan, ada empat kasus yang naik hingga diputus pengadilan, ada juga diputus melanggar administrasi sehingga direkomendasikan ke Komisi ASN/BKN, dan ada juga yang tidak memenuhi unsur.
“Untuk pelanggaran yang tidak memenuhi unsur dan tidak bisa diteruskan (sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu/tipilu atau administrasi), itu bisa dilakukan penelusuran sebagai catatan pengawasan,” kata Swastari.
Hasil evaluasi ini, Swastari mengatakan, akan menjadi catatan perbaikan bagi penyelenggaran pengawasan pada pemilu berikutnya. Termasuk catatan untuk disampaikan kepada Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI. (ula/*)