Mataram (Suara NTB) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB, Julmansyah, S.Hut, M.AP resmi dilantik sebagai Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan RI di Jakarta pada Kamis 23 Januari 2025. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sebanyak 55 orang, salah satunya Julmansyah.
Kepada Suara NTB, Julmansyah mengatakan, melaksanakan penugasan di Kementerian menjadi satu tantangan baru. Tentunya pada bidang yang diembannya di bagian Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat, dirinya akan menggunakan pengalaman selama berkarier di NTB untuk melaksanakan tugas tersebut di skala yang lebih luas.
“Dengan bekal selama di NTB saya kira bisa membantu bagaimana melihat persoalan-persoalan kehutanan secara umum dan secara khusus terkait konflik-konflik yang terjadi selama ini di Indonesia,” ujarnya.
Ia menghendaki adanya hutan adat yang memiliki basis sosiologi, filosofi dan antropologi yang kuat, mengakar dan fungsional. Sehingga diharapkan pranata adat yang fungsional dan mampu melestarikan hutan adat dengan baik, bukan sebaliknya.
Hutan adat di dalam kawasan hutan sejatinya tak mengubah fungsi kawasan hutan. Namun lebih kepada kemanfaatan oleh masyarakat adat untuk kepentingan kehidupan masyarakat adat.
Sebagai informasi, Bidang Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan RI memiliki beberapa tugas dan fungsi. Di antaranya adalah menangani berbagai bentuk perselisihan atau pertentangan klaim penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan kawasan hutan.
Hal ini berdasarkan regulasi pemerintah di PP Nomor 23 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan hutan dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.84/Menlhk-Setjen/2015 tentang Penanganan Konflik tenurial Kawasan Hutan.
Sama halnya dengan hutan adat, pemerintah bertugas untuk memastikan keberlangsungan hutan adat sesuai dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Yaitu Hutan Adat dapat berasal dari Hutan Negara dan/atau bukan Hutan Negara.
Selain itu, bidang tersebut harus memastikan pengelolaan hutan adat sebagaimana fungsi pokoknya, yaitu fungsi konservasi, lindung dan/atau produksi serta pengelolaannya oleh Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Kiprah Julmansyah di bidang lingkungan dan kehutanan, khususnya di NTB, sudah sejak lama. Ia menjabat sebagai Kepala DLHK Provinsi NTB, sejak 31 Mei 2022. Sebelum menjadi kepala dinas, ia sudah lama meniti karier di OPD tersebut.
Pada tahun 2011-2018 menjabat sebagai Kepala KPH Batulanteh Sumbawa, kemudian di 2018-2019 sebagai Kepala KPH Ampang Plampang dan selanjutnya masuk ke Dinas LHK sebagai Kabid Planologi DLHK NTB.
Selanjutnya, menjabat sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB pada 2021 lalu. Bahkan, sempat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kabupaten Sumbawa Barat selama dua bulan di tahun 2024 kemarin.
Pernah Raih Penghargaan “Green Leadership”
Julmansyah pernah meraih penghargaan Green Leadership Kinerja Pengelolaan Lingkungan Daerah dari Kementerian LHK di bulan Desember 2023. Julmansyah berhasil meraih penghargaan tersebut bersama dengan Kepala Dinas LH Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Kalimantan Selatan.
Penghargaan itu diterima secara langsung oleh Julmansyah, diserahkan Wakil Preside RI saat itu, KH Ma’ruf Amin, pada Rabu, 20 Desember 2023 di Jakarta. Pihak Kementerian LHK melakukan seleksi dari 38 daerah. Kemudian dewan juri memutuskan 10 besar Kepala Dinas Lingkungan Hidup terbaik. Selanjutnya, ada proses presentasi, dari hasil presentasi itu menghasilkan 5 besar Kepala Dinas.
Selanjutnya dilalukan penilaian presentasi Kepala Dinas secara langsung dan diputuskan tiga besar Green Leadership.
Penilaian untuk penerimaan penghargaan Green Leadership 2023 ini yaitu salah satunya kemapuan kolaborasi dan kedua inovasinya dalam memimpin Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Salah satu poin penting dan menarik dari kinerja pengelolaan LH NTB oleh para dewan juri adalah dengan kapasitas fiskal NTB yang rendah, akan tetapi mampu merespon isu lingkungan dengan berbagai bentuk kolaborasi dan inovasinya.(ris)