spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaPOLHUKAMYUSTISISidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Sidang Lanjutan Kasus Pelecehan Seksual, Jaksa Hadirkan Lima Saksi

Mataram (Suara NTB) – Pada sidang lanjutan kasus kekerasan seksual yang melibatkan penyandang disabilitas berinisial IWAS, atau Agus, jaksa menghadirkan lima saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari korban, dua saksi korban, serta dua saksi fakta yang mengetahui kejadian tersebut pada 7 Oktober 2024.

“Dua orang saksi fakta ini berhubungan langsung dengan saksi korban, salah satunya masih bersama Agus di sekitar Islamic Center pada 7 Oktober 2024,” jelas Yan Magandar Putra, anggota Koalisi Damai dan Demokrasi.

Menurutnya, para korban masih mengalami trauma yang cukup dalam untuk memberikan kesaksian langsung di persidangan. Oleh karena itu, kesaksian mereka digantikan dengan pemutaran video.

“Alhamdulillah, saksi hadir dalam persidangan hari ini. Namun, apabila secara mental mereka tidak siap memberikan kesaksian, maka kami memberikan alternatif berupa pemutaran video,” tambahnya.

Pendamping korban, Andre Safutra, mengonfirmasi bahwa para korban sudah siap untuk memberikan keterangan. Ia memastikan bahwa privasi korban dan saksi korban akan dijaga untuk menghindari keresahan.

“Korban dan saksi telah menyetujui untuk hadir di persidangan. Mereka juga telah menandatangani surat kesediaan untuk memberikan kesaksian,” ungkap Andre.

Andre menambahkan bahwa meskipun korban masih trauma, mereka bertekad untuk mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai kasus ini. Kesaksian korban di persidangan kali ini mencakup kronologi kejadian, fakta, serta motif terdakwa Agus dalam melancarkan aksinya.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Agus, Ainudin, menyampaikan kondisi kliennya setelah beberapa hari menjalani penahanan di Lapas. Ainudin menyebutkan bahwa Agus dalam keadaan sehat, namun tetap meminta agar hak-haknya sebagai penyandang disabilitas tetap diperhatikan.

“Seperti yang saya dengar, kondisi Agus sehat, tetapi ia tetap meminta perhatian terkait hak-haknya yang tidak dapat disampaikan secara langsung,” kata Ainudin.

Ainudin juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim untuk mengalihkan status penahanan Agus menjadi tahanan rumah, dengan jaminan dari kedua orang tuanya.

“Kami akan meminta agar Majelis Hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan, dengan jaminan dari orang tuanya,” pungkas Ainudin. (era)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO