spot_img
Senin, Februari 17, 2025
spot_img
BerandaNTBOmbudsman NTB Minta Tujuh Guru di Dompu Lapor Resmi Pembatalan PPPK

Ombudsman NTB Minta Tujuh Guru di Dompu Lapor Resmi Pembatalan PPPK

Mataram (Suara NTB) – Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta tujuh guru honorer di Kabupaten Dompu yang dibatalkan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melaporkan secara resmi.

“Kami tunggu laporan resmi atau bisa lewat surat aduan,” kata Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Perwakilan NTB Arya Wiguna saat dihubungi di Dompu, Jumat, 24 Januari 2025.

Ia menjelaskan, laporan itu dimaksudkan agar pihaknya mengetahui lebih dalam terkait alur masalahnya. “Masalah rekrutmen PPPK saat ini kami atensi khusus dan saat ini sedang dilakukan investigasi di Kabupaten Bima dan Lombok Tengah. Tapi jujur, Kabupaten Dompu belum terima laporan atau aduan resmi,” ujarnya.

“Artinya, kami belum bisa berbicara lebih jauh dan menindaklanjutinya seperti apa kasus tersebut,” ucap Arya.

Pihaknya berharap sebelum terlalu jauh masalah tersebut terjadi perlu upaya internal antara Badan Kepegawaian Nasional (BKN),  Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Panitia Seleksi Daerah (Panselda), untuk menjelaskan secara rinci terkait masalah ini.

“Penselnas atau Panselda harus terbuka untuk menjelaskan alur masalah dan segala bentuk aduan/keberatan juga prosedural rekrutmen,” ujarnya.

Terkait kewenangan, Arya menjelaskan Ombudsman adalah lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Hukum Milik Negara (BHMN), serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Tugas kami jelas tertera dalam Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia,” katanya. (ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO