spot_img
Jumat, Februari 14, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWA BARATPolres KSB Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Polres KSB Kembali Ringkus Terduga Pengedar Narkoba

Taliwang (Suara NTB) – Satuan reserse Narkoba Polres Kabupaten Sumbawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pengungkapan terbaru, Satres Narkoba Polres KSB berhasil meringkus seorang laki-laki terduga berinisial (AT) alias (EP) seorang laki-laki 41 tahun di rumahnya di Kelurahan Sampir, Kecamatan Taliwang pada, Sabtu 25 Januari lalu.

Kasat Resnarkoba, Iptu I Made Mas Mahayuna membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya ia bersama anggotanya melaksanakan operasi akhir pekan lalu dan berhasil menangkap AT alias EP saat berada di kediamannya.

“Operasi penangkapan kami jalankan sore hari, katanya, Jumat, 31 Januari 2025. Terduga pelaku merupakan pemain lama yang selama ini lihai dalam menjalankan aksinya,” ujar Mahayuna. Ia menyebut dalam pengungkapan itu penyidik melakukan penggeledahan terhadap badan AT dan di sebuah rumah yang ditempatinya. Dimana dari penggeledahan itu didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram.

“Terduga pelaku AT alias EP ini merupakan target yang sering mengedarkan narkoba jenis sabu dengan teknik yang cukup lihai walaupun tidak skala besar, dan saat ini Tim Opsnal Sat Resnarkoba dapat mengungkap aksinya dalam mengedarkan narkoba jenis sabu,” papar Mahayuna.

Dalam penyidikan terungkap bahwa AT mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial H, warga kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa. Selanjutnya, terduga AT mengemas sabu yang dibelinya itu dengan kemasan paket kecil untuk dijual kembali.

“Katanya dibeli hari itu juga dan transaksinya di Taliwang ini. Nah mau dijual lagi tapi belum sampai diedarkan pelaku sudah kami tangkap pada sore harinya,” sebutnya.

Selain sabu seberat 1,4 gram, barang bukti lain yang berhasil diamankan dari tangan AT adalah peralatan konsumsinya. Diantaranya satu perangkat alat hisap, korek gas 1 buah yang sudah dimodifikasi dan kotak jam tangan yang digunakan AP untuk menyimpan barang haram tersebut.

Saat ini terduga AT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Adapun pasal yang dilangar oleh AP sesuai bukti terkumpul yakni pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.(bug)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO