spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaPENDIDIKANSPMB Harus Bisa Wujudkan Kemudahan Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

SPMB Harus Bisa Wujudkan Kemudahan Akses Pendidikan untuk Semua Kalangan

Mataram (Suara NTB) – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memastikan pergantian Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). SPMB diharapkan bisa mewujudkan kemudaha akses pendidikan untuk semua kalangan.

Kepala SMAN 1 Kayangan, Moch. Fatkoer Rohman, S.Pd., M.Pd., pada Jumat, 31 Januari 2025, berharap semua siswa baik siswa kurang mampu, berprestasi, pindahan, dan yang berdomisili dekat sekolah mendapat akses untuk bersekolah.

“Akses pendidikan bagi semua kalangan harus bisa terwujud dengan baik. Hal ini selaras dengan jargon Pak Menteri, Pendidikan Bermutu untuk Semua,” ujar Fatkoer yang juga Ketua Umum Matematika Nusantara (MN).

Meski demikian, tidak mungkin semua siswa ditampung di sekolah negeri. Kalau pun tergeser ke sekolah swasta, ia berharap wacana Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti yang menyebut akan membantu pembiayaan di sekolah swasta betul dilaksanakan.

Di samping itu, Fatkoer tidak melihat ada perubahan signifikan antara PPDB dengan SPMB. “Hanya jumlah kuota dan penambahan jenis prestasi yaitu pengurus OSIS dan pramuka. Secara umum saya memandang tidak ada perubahan signifikan,” ujarnya.

Terkait dengan isu dugaan kecurangan berupa siswa titipan di PPDB sistem zonasi sebelumnya, Fatkoer berharap semua kalangan harus memegang integritas. “Taati semua regulasi yang ada,” sarannya.

Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menjelaskan, pergantian istilah ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan ini. “Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada empat,” ujar Abdul Mu’ti melalui keterangan resmi yang diterima Suara NTB.

Pihaknya juga ingin pengambilan kebijakan ini dilakukan semoderat mungkin. Artinya, hal-hal yang sudah berjalan baik dan tidak ada masalah akan dipertahankan, dan hal-hal yang mungkin ada kekurangan diperbaiki dengan berbagai modifikasi.

Mendikdasmen, menguraikan, dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang SPMB ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi dan jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi.

Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu jalur domisili minimal 70%;  jalur afirmasi minimal 15%; jalur mutasi maksimal 5%; dan tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%;  jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; jalur mutasi maksimal 5%; dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. “Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen. (ron)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO