spot_img
Sabtu, Februari 8, 2025
spot_img
BerandaNTBKOTA MATARAMSoal LPG 3 Kilogram, Dipastikan Tidak Ada Gejolak di Masyarakat

Soal LPG 3 Kilogram, Dipastikan Tidak Ada Gejolak di Masyarakat

Mataram (Suara NTB) – PT. Pertamina Sales Area Nusa Tenggara Barat memastikan tidak ada gejolak terhadap kebijakan penjualan LPG 3 kilogram kepada pengecer. Ketersediaan stok tabung gas melon aman.

Sales Branch Manager Gas PT. Pertamina Sales Area Nusa Tenggara Barat, Adityawarman S.P ditemui pada, Selasa, 4 Februari 2025 menjelaskan, pihaknya bersama Dinas Perdagangan Kota Mataram dan Hiswana Migas NTB mengecek persediaan stok tabung gas di tiga pangkalan LPG 3 kilogram di Kota Mataram. Ketersedian stok tabung gas melon masih aman, sehingga dipastikan tidak ada gejolak terhadap surat edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. “Kalau di beberapa daerah mungkin bergejolak, tetapi di NTB umumnya dan Kota Mataram khususnya tidak ada gejolak,” terangnya.

Gunalan. (Suara NTB/cem)

Pendistribusian LPG 3 kilogram mencapai 300 metriks ton perhari. Penerapan aturan dari pemerintah pusat kata dia, PT. Pertamina hanya sebagai operator sehingga harus mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat terkait larangan penjualan LPG 3 kilogram terhitung mulai 1 Februari 2025.

Namun demikian, pemerintah pusat memberikan lampu hijau dari hasil rapat bersama Kementerian ESDM Republik Indonesia akan membentuk sub pangkalan. “Kami masih menunggu kebijakan pemerintah pusat untuk pembentukan sub pangkalan ini,” tambahnya.

Kepala Bidang LPG 3 Kilogram Hiswana Migas NTB, Gunalan mengatakan, Hiswana Migas hanya sebagai pelaksana dari penerapan surat Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 perihal penyesuaian ketentuan pendistribusian LPG 3 kilogram di sub penyalur. Pihaknya sangat menghargai aturan dari pemerintah pusat tersebut. “Kita (Hiswana Migas,red) sebagai pelaksana sehingga aturan pemerintah harus dihargai,” katanya.

Gunalan menegaskan, pasca penerapan aturan tersebut tidak ada gejolak apapun yang terjadi di tengah masyarakat. Pendistribusian dan ketersediaan stok di Pulau Lombok masih aman. Pemerintah melalui PT. Pertamina pasti melakukan pencegahan untuk menindaklanjuti aturan tersebut. Salah satunya melalui Merchant Apps Pangkalan Pertamina untuk pengecer. “Kalau reaksi masyarakat kita tunggu, karena selama ini masih bisa diatasi,” tambahnya.

Sanksi bagi pangkalan yang melanggar ketentuan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan dari PT. Pertamina. Gunalan melihat tujuan pemerintah pusat menerbitkan aturan tersebut, supaya masyarakat dapat membeli gas LPG 3 kilogram sesuai dengan harga eceran tertinggi telah disubsidi pemerintah.

Pengecer LPG 3 Kg Dapat Beroperasi Lagi

Sementara dari Jakarta dilaporkan,  Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa, 4 Februari 2025, namun berganti nama menjadi sub-pangkalan.

“Semua pengecer ya, pengecer yang ada kami fungsikan. Mereka per hari ini (kemarin)mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil ketika menyidak salah satu pangkalan LPG 3 kg di wilayah Palmerah, Jakarta, Selasa.

Adapun tujuan dari pengoperasian kembali pengecer LPG 3 kg, yakni untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut. Para pengecer yang kini berubah nama menjadi sub-pangkalan, kata Bahlil, dibekali aplikasi Pertamina yang bernama MerchantApps Pangkalan Pertamina.

Melalui aplikasi tersebut, kata dia, pengecer bisa mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

Oleh karena itu, masyarakat yang membeli LPG 3 kg di pengecer juga diwajibkan untuk membawa KTP. “Supaya niat dari oknum yang tidak sesuai dengan arah tujuan daripada subsidi ini tidak lagi terjadi,” ucap Bahlil.

Bahlil menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 370 ribu pengecer sudah terdata sebagai sub-pangkalan dari LPG 3 kg.

Teruntuk para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Bahlil menyampaikan Kementerian ESDM akan secara aktif bersama Pertamina membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” ucap Bahlil.

Rencana untuk meningkatkan status pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan LPG 3 kg telah disampaikan Bahlil seusai mengikuti rapat dengan DPR pada Senin, 3 Februari 2025.

Menurut Bahlil, tujuan penataan distribusi LPG 3 kg tersebut agar tepat sasaran kepada pihak yang membutuhkan. Bahlil kembali menegaskan bahwa untuk stok LPG sendiri tidak ada masalah dan dalam kondisi lengkap.

Solusi tersebut menjadi langkah yang ditempuh Bahlil untuk mengatasi gejolak di masyarakat yang diakibatkan oleh larangan pengecer menjual LPG 3 kg. (cem/ant)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO