spot_img
Senin, Maret 24, 2025
spot_img
BerandaNTBSUMBAWAKasus Penjualan Alsintan, Berkas Lengkap, Tersangka Segera Disidang

Kasus Penjualan Alsintan, Berkas Lengkap, Tersangka Segera Disidang

Sumbawa Besar (Suara NTB) – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Sumbawa, segera menyidangkan perkara dugaan korupsi penyimpangan bantuan alsintan dengan tersangka IK alias Toto usai berkasnya dinyatakan lengkap (P21).

“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, sehingga perkara tersebut  akan segera kita sidangkan, ” kata Kasi Pidsus Kejari Sumbawa, Indra Zulkarnain kepada wartawan, Jumat, 7 Februari 2025.

Indra melanjutkan, pelimpahan berkas ke pengadilan pun sudah dilakukan per hari ini (Jumat, red) ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Tersangka pun dijadwalkan akan dibawa ke Mataram untuk dititipkan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat guna memudahkan proses persidangan.

“Jadi, tersangka sudah kita  tahan selama 20 hari kedepan untuk proses penuntutan setelah sebelumnya kita tahan selama 4 bulan pada tahapan penyidikan,” ucapnya.

Menurutnya, dengan telah ditingkatkan ke tahap penuntutan, maka selanjutnya tim JPU membuat surat dakwaan. Proses persidangan juga dipastikan akan mulai dilakukan pada bulan Februari hingga beberapa hari kedepan.

“Jadi, kerugian negara yang ditimbulkan di kasus itu sebesar Rp387.864.000, dan kita juga akan hadirkan belasan saksi dan seorang ahli pidana di persidangan nanti,” pungkasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Sumbawa, menetapkan IK alias Toto sebagai tersangka. IK berperan sebagai penjual bantuan Alsintan ke pihak lain dengan sengaja menggunakan nama kelompok tani Pungka Baru, Desa Kalabeso dalam mengajukan proposal bantuan dari Pokir anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Akibat perbuatan tersangka program pemerintah tidak bisa tercapai apalagi pemerintah telah menggelontorkan anggaran Rp530 juta untuk pengadaan Alsintan jenis combine tersebut. Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp387 juta.

Sebagai tersangka, IK disangkakan pasal 2 dan pasal 3 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No ijomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ancaman hukuman pidananya kurang lebih kurang lima tahun hingga 20 tahun penjara,” tutupnya. (ils)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -



VIDEO