spot_img
Kamis, Maret 20, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURTuntut Kenaikan Gaji, Honorer Kembali Datangi DPRD Lotim

Tuntut Kenaikan Gaji, Honorer Kembali Datangi DPRD Lotim

Selong (Suara NTB) – Puluhan honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer Daerah (FKHD) Lombok Timur (Lotim) Selasa, 18 Februari 2025 kembali menggedor gedung DPRD. Para honorer ini menuntut dinaikkan gajinya. Pasalnya, upah yang diterima saat ini jelas sangat tidak layak.

Honorer Lotim, Reni Hendra Astuti, menyampaikan ia bersama Forum Komunikasi Honorer Daerah menerima keputusan pemerintah pusat untuk dijadikan PPPK Paruh Waktu. Hanya saja diminta gajinya kalau tak bisa dipaksa sesuai UMK, setidaknya bisa Rp1 juta ke atas. Pasalnya, dengan upah hanya Rp 500 ribu per bulan jelas tidak bisa mencukupi kebutuhan hidup keluarga.

Ketua FKHD, Irwan Munazir mengatakan daerah-daerah lain sudah bisa memberikan PPPK Paruh Waktu gaji sesuai standar upah yang layak. Kondisi di Lotim dengan gaji mulai dari Rp 550 ribu sampai maksimal Rp 750 ribu sesuai dengan lamanya masa kerja dianggap jelas sudah tidak layak.

Para honorer ini sebenarnya ingin ada pekerjaan sampingan yang lain. Akan tetapi selalu terbentur dengan aturan dari para pimpinannya tempatnya bekerja.

Ketua Komisi I DPRD Lotim Sapruddin menyampaikan akan menyurati Badan Kepegawaian Negara (BKN), Menpan RB dan Mendagri. Semua usulan dari honorer katanya jangan ada tertinggal.

Diakuinya, kondisi honorer Lotim cukuo miris. Honorer yang mengadu ke dewan ini harapannya bisa pulang dengan harapan baik. Apa yang menjadi aspirasi akan akomodir semua. Hanya saja, DPRD Lotim ini juga tak bisa memutuskan. “Kami adalah lembaga legislatif, yang putuskan adalah pusat,” ungkapnya.

Anggota DPRD Lotim lainnya, Dedi Aqwarizal, menuturkan sudah menemui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dedi menjelaskan, berdasarkan penjelasan dari Kepala BKN tersebut, diketahui syarat mutlak menjadi PPPK Paruh Waktu harus tercatat di database 2022. Ini menjadi dasar pengangkatan jelas ke arah paruh waktu.

Dari paruh waktu ke penuh waktu, regulasi pengangkatannya sampai sekarang masih menunggu PP sebagai turunan UU ASN tahun 2023. “Kita tunggu aturan pemerintah, mohon honorer bersabar. Kami Dewan terus akan berjuang maksimal, makin maksimal berjuang maka hasilnya akan makin baik,” ucap Dedi yang diketahui juga sebagai mantan honorer.

Selanjutnya ia mengingatkan tak ada lagi pengangkatan honorer. Ketentuan ini berlaku  untuk semua pembina kepegawaian. Bagi yang melanggar, maka akan diberikan sanksi apabila mengangkat lagi. ‘’Peniadaan honorer sejatinya dilakukan sejak 2005,’’ tegasnya.

Dari data BKN, jumlah honorer Lotim masuk database 11.047 orang. Setelah dikurangi jumlah yang lulus CPNS dan PPPK, database BKPSDM 8.256 orang diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu. ‘’Ini sama sama dikawal. Data sudah dikunci BKN. Data yang ini tak boleh penolakan,’’ tambahnya.

Kepala BKPSDM Lotim, H. Mugni didampingi Asad, Sekretaris dan Lalu Habibullah Masri, Kabid Data dan Informasi hadir langsung dalam pertemuan honorer dengan wakil rakyat tersebut. Mugni mengakui,  apa yang dilakukan DPRD sangat responsif terhadap nasib non ASN.

Dia menjelaskan, non ASN adalah masalah nasional. Masalah honorer ini harapannya bisa berakhir penyelesaian sejak 2005, sehingga muncul K1 dan K2. Setelah itu sebenarnya tak ada lagi honorer. Tapi masyarakat masih persepsinya tak sukses kalau tak pakai celana tiap hari. ‘’Disebut hebat kalau jadi PNS. Itu masalah kita, itu  kenyataan yang kita  dihadapi,” akuinya.

Dalam mengatasi masalah honorer tersebut, dikatakan tak bisa hanya mengikuti aturan daerah. Aspirasi di daerah siap ditampung dan seterusnya akan dikomunikasikan lebih lanjut ke pemerintah pusat.

Dituturkan, pada tahun 2022, saat melakukan pendataan honorer banyak yang tidak memenuhi syarat (TMS). Jumlahnya lebih dari 2.000 orang. Antara lain data tempatnya bekerja tak sesuai dengan ijazah. Sarjana Pertanian tapi SK inspektorat. Ada sarjana pertanian bekerja sebagai guru. Masalah tersebut pun sudah dibicarakan secara nasional, sehingga diminta tak lihat ijazah, tapi melihat SK penempatan kerja.

‘’Sehingga ada guru sarjana pertanian, SK guru tapi kemudian tetap diangkat menjadi PPPK, namun ditempatkan sebagai penyuluh pertanian. Itu upaya sudah dilakukan,” tegasnya.

Selanjutnya soal tuntutan gaji, jika dipaksakan sesuai tuntutan honorer, maka Lotim bisa disclaimer. Pasalnya, ambang batas belanja pegawai sudah melampaui. “Persoalan sekarang, kita tak bisa sesuai UMK karena ambang batas maksimal belanja pegawai 30 persen,” imbuhnya.

Kondisi ini pun diakui para wakil rakyat yang menyebut belanja pegawai sudah batas maksimal. Misalnya diberikan gaji Rp 1 juta saja, maka dengan jumlah honorer 14 ribu orang se Lotim  akan menghabiskan Rp 140 miliar.

Selanjutnya ditegaskan, sampai sekarang belum ada SK soal PPPK Paruh Waktu. Semua masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO