spot_img
Jumat, Maret 21, 2025
spot_img
BerandaBlogSebuah Ekspektasi dari PPDB Zonasi ke Domisili

Sebuah Ekspektasi dari PPDB Zonasi ke Domisili

Oleh: Surnaini, S.Pd.I.
(Guru Sekolah Dasar di Kabupaten Sumbawa, Provinsi NTB)

Ketika konferensi pers di Jakarta pada pertengahan Januari lalu, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberi sinyal akan adanya perubahan dalam konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Ia juga memberikan gambaran awal mengenai kebijakan baru di sistem pendidikan dasar dan menengah, di mana istilah “zonasi” dan “ujian” akan dihapus dan digantikan dengan aturan dan tata kelola yang baru.
Menteri Mu’ti dalam kesempatan tersebut lebih banyak menekankan perubahan untuk sistem zonasi pada PPDB. Ia mengungkapkan bahwa istilah baru telah disiapkan untuk menggantikan istilah tersebut.

“Sekadar bocoran, nanti kata-kata zonasi tidak ada lagi, diganti dengan kata lain. Nah, kata lainnya apa? Tunggu sampai keluar,” ujarnya.

Mengutip Pengamat Kebijakan Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan yang mengapresiasi langkah pemerintah untuk melakukan perbaikan terkait konsep Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2025. Namun, ia menekankan perbaikan tersebut harus didasarkan pada kajian mendalam untuk mengidentifikasi kekurangan dan kelebihan dari pelaksanaan PPDB di tahun-tahun sebelumnya.

Menurut hemat penulis memang penting adanya pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengaturan PPDB. Pengelolaan teknis PPDB seharusnya menjadi kewenangan daerah, sementara pemerintah pusat cukup mengatur prinsip-prinsip umum.

Prinsip umum yang bisa diatur oleh pemerintah pusat, seperti transparansi, akuntabilitas, dan larangan praktik manipulasi data. Namun, teknis pelaksanaannya, termasuk metode zonasi atau jalur prestasi, harus diserahkan kepada pemerintah daerah. Jadi mindsetnya harus diubah saat ini, pemerintah pusat tidak perlu mengatur PPDB secara teknis. Pengaturan teknis ada di daerah, pengaturan sifatnya umum, general, itu yang berada di kewenangan pemerintah pusat.

Di sisi lain, kami berharap bahwa langkah pemerintah pusat yang telah melakukan perubahan istilah semoga juga dibarengi dengan mengubah substansi kebijakan secara nyata. Misalnya penggantian istilah dalam sistem PPDB, seperti dari zonasi ke domisili.

Seperti rencana yang mucul dalam forum Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada tanggal 30 Januari 2025 yang secara garis besarnya sebagai berikut ;

Filosofi Perubahan Nama
Terkait perubahan nama, Mendikdasmen menyampaikan, “Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami. Kami ingin keluar dari stigma PPDB zonasi, karena jalur yang digunakan tidak hanya zonasi, namun ada 4.”

Jalur Masuk Sekolah
Diuraikan oleh Mendikdasmen, bahwa dalam Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini terdapat empat jalur penerimaan, yang meliputi 1) jalur domisili; 2) jalur afirmasi; 3) jalur prestasi; dan 4) jalur mutasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan. Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.

Jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik (sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya) dan/atau non akademik (seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya). Prestasi akademik dan/atau non akademik merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Selanjutnya, jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Adapun kuota jalur penerimaan pada setiap jenjang pendidikan dalam rancangan peraturan menteri adalah sebagai berikut. Pada jenjang SD, kuota penerimaan murid yaitu 1) jalur domisili minimal 70%; 2) jalur afirmasi minimal 15%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) tidak ada jalur prestasi.

Kemudian kuota penerimaan murid pada jenjang SMP yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 40%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 20%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25%.

Pada jenjang SMA, kuota penerimaan yaitu 1) jalur domisili dari minimal 50% menjadi minimal 30%; 2) jalur afirmasi dari minimal 15% menjadi 30%; 3) jalur mutasi maksimal 5%; dan 4) jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30%. “Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi, karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” kata Mendikdasmen.

Perbedaan Sistem PPDB Zonasi dengan Domisili
Ketika zonasi diubah menjadi jalur domisili dalam konteks kebijakan ini, lantas, apa perbedaan antara keduanya?
Seperti diketahui, jalur zonasi telah menjadi salah satu jalur PPDB sejak 2017 silam. Jalur ini bertujuan agar siswa masuk ke sekolah yang berdekatan dengan tempat tinggalnya. Kebijakan tersebut juga untuk menghapuskan ‘Sekolah Favorit’ yang melekat pada sekolah-sekolah tertentu.
Apabila dilihat sekilas, tidak ada perbedaan yang jauh antara sistem zonasi dengan jalur domisili. Perubahan istilah disebut karena salah kaprah yang sering muncul di masyarakat.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan jalur domisili akan berbasis jarak antara tempat tinggal siswa ke sekolah. Serupa dengan sistem zonasi.

“Kami ganti nama itu (zonasi) karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat. Karena dianggap penerimaan itu hanya zonasi. Jadi, kami sampaikan bahwa jalur penerimaan murid itu ada 4 (prestasi, domisili, afirmasi, mutasi),” jelas Mu’ti, dikutip dikutip dari detikEdu, Kamis (30/1/2025).

Penjelasan lebih teknis tentang jalur penerimaan yang ada, termasuk domisili, akan disampaikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada 2025 yang kini sedang disempurnakan berdasarkan hasil uji publik.

Semoga dengan perubahan istilah dan substansi kebjakan ini akan menjadi langkah maju yang lebih baik dalam proses penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2025/2026 ini. (*)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO