spot_img
Rabu, Maret 19, 2025
spot_img
BerandaNTBLOMBOK TIMURKoordinasi Lambat, Desa di Lotim ‘’Abaikan’’ Peran Kecamatan

Koordinasi Lambat, Desa di Lotim ‘’Abaikan’’ Peran Kecamatan

Selong (Suara NTB) – Banyak desa di Kabupaten Lombok Timur (Lotim)  selama ini tidak menganggap ada peranan dari camat. Alasan koordinasi yang lambat membuat pihak desa memilih langsung ke pemerintah kabupaten.

Hal ini diakui Ketua Forum Komunikasi Kepala Desa (FKKD) Lotim, Khaerul Ihsan menjawab Suara NTB, Rabu, 26 Februari 2025.

Hal ini menjadi dasar bagi Bupati Lotim H. Haerul Warisin dan H. Muhammad Edwin Hadiwijaya akan memberdayakan camat kembali.

Rencana Bupati dan Wakil Bupati Lotim itu disambut baik Ketua FKKD Lotim. Dikatakan, akibat banyaknya desa yang ‘’loncat’’ koordinasinya seperti penyusunan APBDes, membuat terjadi penumpukan utamanya di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat  Desa (DPMD).

“Kita tahu ada rencana seperti itu, mau diberdayakan camat dan Itu memang yang kita harapkan supaya tidak menumpuk pelayanan di daerah,” ungkapnya.

Selama ini, tugas kecamatan diketahui hanya berkoordinasi dengan pemerintah desa dan sebatas monitoring kegiatan.

Wakil Bupati Lotim, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya sebelumnya sudah mengumpulkan semua camat. Wabup menginginkan memperkuat tugas pokok dan fungsi kecamatan sebagai penyambung antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa melalui sistem yang baik.

Akan ada pelimpahan sejumlah kewenangan pemerintah kabupaten ke kecamatan. Penguatan fungsi Satpol PP juga di kecamatan  akan dilakukan guna mendukung penegakan peraturan daerah (perda).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lotim Salmun Rahman mengajak para camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan kepada desa yang berada di wilayah masing-masing. Ia mengingatkan bahwa camat memiliki tugas dan tanggung jawab melakukan pembinaan terhadap desa, termasuk terkait pengeloaan keuangan desa. Pengawasan dari kecamatan diperkuat tak saja pada tahap perencanaan melainkan pula dalam tahap pelaksanaannya.

Camat Labuan Haji, Baiq Lian Krisna Yutarti, saat dihubungi terpisah siap menerima pelimpahan sejumlah kewenangan Pemkab Lotim ke kecamatan. “Pasti kami ingin diperkuat dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang kami miliki, dan diperkuat juga dengan alat tempur,” ucapnya.

Beberapa kewenangan baru yang akan dilakukan langsung oleh camat adalah, mulai 2025 ini APBDes akan diposting oleh kecamatan. Sementara, itu khususnya di Kecamatan Labuhan Haji  saat ini belum memiliki sarana yang memadai seperti laptop ataupun PC dengan spek yang sesuai.

Sementara itu,buntuk melakukan pengadaan, kecamatan masih terkendala keterbatasan anggaran. Persoalan mendasar itu merupakan permasalahan senada dirasakan  semua kecamatan.

Meskipun begitu, sambungnya, keterbatasan anggaran tidak akan menjadi halangan untuk Kecamatan bekerja. Keterbatasan sarana yang ada pastinya akan membuat layanan agak terlambat.

“APBDes tetap direview di kecamatan, oleh karena krn itu kami ingin lebih diperkuat lagi dari sisi SDM yang kami miliki,” ungkapnya.

Dalam PP 17 tahun 2018, sudah disebutkan tugas camat adalah membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur desa, begitu juga dalam SK Bupati tahun 2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada camat, dan Permendagri 73 tahun 2020. ‘ini yang kami ingin diperkuat lagi,” demikian. (rus)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -


VIDEO