spot_img
Senin, Maret 31, 2025
spot_img
BerandaNTBWALHI NTB: Tambang Ilegal Paling Banyak di Lombok Timur

WALHI NTB: Tambang Ilegal Paling Banyak di Lombok Timur

Mataram (Suara NTB) – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB, Amri Nuryadin, menyebut Lombok Timur sebagai sarang tambang ilegal di NTB, Kamis, 27 Februari 2025.

“Hasil investigasi kami, daerah dengan tambang ilegal terbanyak ada di Lombok Timur,” kata Amri.

Amri mengatakan, bahan tambang golongan C merupakan yang paling banyak ditambang secara ilegal di wilayah tersebut. Contoh bahan tambang galian C adalah pasir, batu apung, batu kapur, marmer, granit, dll.

Ia menyebutkan, persentase tambang yang berizin berjumlah 122 perusahaan, sedangkan wilayah atau titik tambang yang tidak memiliki izin atau ilegal mencapai lebih dari 300 titik.

“Artinya bahwa, lemahnya pengawasan, lemahnya kontrol soal perizinan ini terjadi di pertambangan yang ada di NTB,” tuturnya.

Ada banyak modus yang dirinya curigai dalam pelaksanaan tambang ilegal ini. Yang pertama adalah, satu wilayah atau titik tambang yang izinnya dikantongi oleh satu perusahaan saja, tetapi dalam pelaksanaannya banyak disusupi perusahaan lain yang ikut melakukan penambangan di wilayah tersebut.

Lalu, soal luas izin tambang menurut Amri juga didapati masalah. “Luas izinnya katakanlah 10 hektar tapi yang melakukan operasi produksi lebih dari itu, lebih dari luas yang diizinkan,” katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, ada perusahaan yang hanya memiliki izin eksplorasi tetapi perusahaan tersebut sudah melakukan operasi produksi.

Menurut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2020 dalam Pasal 66 huruf disebutkan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan sebelum Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahunan IUP Operasi Produksi disetujui.

“Dia hanya baru punya izin eksplorasi tetapi beberapa minggu setelah keluar izin eksplorasi, dia melakukan operasi produksi, itu ilegal juga,” tegasnya.

Direktur WALHI NTB itu juga mengimbau agar pemerintah tidak hanya melihat perizinan tambang dari sisi ekonomi yaitu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja, tetapi juga harus jeli mengawasi pelaksanaan tambang tersebut.

“PR besar bagi gubernur yang baru, dia harus lebih peka melihat potensi dari pertambangan maupun potensi yang juga terdegradasi dari pertambangan yang ada di NTB,” pungkasnya.

Bukan Kewenangan
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lotim, H. Supardi, Senin, 10 Februari 2025 lalu mengakui banyaknya aktivitas penambangan di Lotim yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan.
Ia pun tak menampik apa yang dikemukakan WALHI. Akan tetapi, usulan dilakukan moratorium perizinan bukan kewenangan Pemkab Lotim. “Soal izin itu kan kewenangan pemerintah provinsi,” ucapnya.

Selain masalah izin, termasuk soal apakah sesuai aktivitas penambangan dengan dokumen lingkungan atau tidak satu kesatuan dengan kewenangan pemerintah provinsi. Lotim tidak bisa memberikan sanksi.

Harapannya kepada yang belum berizin ini segera mengurus izin dan melakukan penambangan sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah ditetapkan. Fakta selama ini, memang banyak lokasi galian C ini belum direklamasi.

Termasuk bekas tambang pasir besi di Dedalpak yang dilakukan PT Anugrah Mitra Graha juga belum dilakukan reklamasi sama sekali. Harapannya, lokasi-lokasi yang sudah selesai dilakukan penambangan segera diperbaiki ekosistem lingkungannya, sehingga tidak terjadi kerusakan lebih parah. (mit)

IKLAN

spot_img
RELATED ARTICLES
- Advertisment -






VIDEO